Soal Longsor di Kelurahan Mangkupalas, Pemilik IUP Mesti Tanggung Jawab

- Senin, 3 Agustus 2020 | 09:49 WIB
Titik longsor baru itu diduga tak lepas dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Tumpukan tanah bekas jalur pengangkutan “emas hitam” tidak konsisten
Titik longsor baru itu diduga tak lepas dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Tumpukan tanah bekas jalur pengangkutan “emas hitam” tidak konsisten

Longsor yang terjadi di Jalan Pattimura, RT 17, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang, jadi sorotan. Pasalnya, tanah longsor yang menimbun badan jalan belum selesai ditangani, titik longsor malah bertambah, Jumat lalu (24/7).

 

SAMARINDA - Titik longsor baru itu diduga tak lepas dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Tumpukan tanah bekas jalur pengangkutan “emas hitam” tidak konsisten. Walhasil, tanah turun sampai ke badan jalan. Belum lama ini, Lurah Mangkupalas Muhammad Noor menduga pertambangan yang terakhir beraktivitas tahun sekitar 2010 lalu turut menjadi penyebabnya.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan analisis lingkungan di kawasan tersebut. “Saya memang masih baru. Tapi kalau saya pikir ini ada dampaknya juga. Dampak lingkungan itu kan nggak langsung dirasakan. Bisa lama,” kata Muhammad Noor.

Sementara itu,  Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Aldila Rahmi Zahara, saat dikonfirmasi soal longsor yang terjadi juga menerangkan hal serupa. Dia bahkan menuturkan timbunan tanah eks pertambanganlah yang menjadi penyebabnya.

“Longsor itu karena adanya timbunan eks tambang. Kalau kita dari gunung lonceng ada kelihatan ada yang gundul. Jadi kemungkinan itu yang longsor ke badan jalan,” terangnya.

Perempuan yang akrab disapa Dila itu pun mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Pemilik IUP nantinya diminta ikut bertanggung jawab. “Belum kami panggil, kami masih buat berita acara. Senin nanti kami tindak lanjuti untuk dipanggil,” ucapnya.

Pemilik IUP akan diminta untuk melakukan pembersihan tanah yang merambah ke badan jalan. Selain itu, perusahaan emas hitam tersebut akan diminta membuat tanggul di sisi jalan agar tidak ada tanah yang masuk ke jalan penghubung Palaran-Samarinda Seberang itu.

“Nanti kami lihat lagi progres dia. Itu kan separuh jalan tertutup, paling tidak mereka segera mengangkut tanah itu,” ungkat Dila.

Tak sampai di situ, pemegang IUP pertambangan yang telah berhenti beroperasi itu juga diminta menanam cover crop untuk mengikat tanah. “Seperti reklamasi. Biar mereka sebelumnya merasa sudah reklamasi tapi kenyataannya sekarang longsor kan, dia harus tanggung jawab,” tegasnya.

Disinggung nama perusahaan pertambangan yang telah berhenti beroperasi itu, Dilla enggan menyebutkan. Pihaknya masih berupaya memanggil pemegang IUP terlebih dahulu. “Nanti saja, kami selesaikan dahulu, kalau mereka ada progres nanti kami kasih tahu,” pungkasnya. (*/dad/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X