DALAM sepekan, klaster perkantoran dan keluarga semakin meningkat di Kota Minyak. Hal ini menjadikan Pemkot Balikpapan membuat berbagai kebijakan. Selain meniadakan sama sekali kegiatan pendidikan di sekolah, aparatur di lingkup Pemkot Balikpapan akan kembali menyelesaikan pekerjaan dari rumah alias work from home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 800/0437/Org tentang pengaturan kehadiran aparatur di lingkungan Pemkot Balikpapan. Bahwa terhitung pada Senin (3/8), jumlah kehadiran aparatur harus diatur setiap harinya.
Tepatnya mencapai komposisi kehadiran maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan aparatur pada unit kerja. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menuturkan, keputusan ini bentuk waspada perkembangan kondisi Balikpapan yang cenderung mengalami peningkatan jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19.
“Upaya untuk mencegah munculnya klaster-klaster baru penyebaran,” katanya. Secara teknis, kepala perangkat daerah mengatur jadwal kehadiran aparatur pada unit kerja dan UPTD di bawahnya. Dengan pengaturan 50 persen, aparatur menjalankan tugas dengan bekerja di kantor.
"Kemudian sisanya 50 persen menjalankan tugas dengan bekerja dari rumah," imbuhnya. Selanjutnya mengatur sistem penjadwalan petugas operasional lapangan dengan menyesuaikan kebutuhan. Sementara unit kerja yang memberikan pelayanan publik langsung kepada masyarakat dan membuka loket pelayanan.
Dengan demikian, perlu mengatur jadwal kehadiran aparatur dan operasional loket sesuai kebutuhan. Meski begitu, pegawai yang bekerja dari rumah harus mematuhi beberapa hal. Pertama tetap di rumah masing-masing. Kemudian mudah dihubungi dan mengikuti perkembangan aktivitas unit kerja.
Serta bersedia hadir setiap saat apabila diperlukan kehadirannya di kantor. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ASN harus melaporkan hasil pekerjaan dan menggunggah dalam aplikasi e-kinerja. Tidak meninggalkan rumah, kecuali keperluan mendesak. Misalnya, kebutuhan pemeriksaan kesehatan, keselamatan, dan pangan.
Dia mengimbau agar kepala perangkat daerah wajib memastikan kegiatan pelayanan publik dan administrasi perkantoran tetap berjalan optimal. Tidak lupa bagi kepala OPD dapat memastikan penerapan protokol kesehatan pada setiap kegiatan dan Satgas Covid-19 pada unit kerja.
Apabila ada aparatur yang terkonfirmasi positif, sesuai aturan kegiatan pelayanan dan perkantoran dalam unit kerja ditutup selama tiga hari.
Edaran ini berlaku mulai Sabtu (1/8). Selama pemberlakuan kebijakan terbaru ini, SE Wali Kota Nomor 800/373/Org tentang Sistem Kerja Aparatur di lingkungan pemerintah Kota Balikpapan dalam tatanan kenormalan baru tetap berlaku. SE ini mengatur kerja aparatur dalam tatanan kehidupan baru. (gel/ms/k16)