Lima Bapaslon Perseorangan Gugat KPU, Ajukan Sengketa ke Bawaslu

- Sabtu, 1 Agustus 2020 | 11:27 WIB

JAKARTA- Sejumlah bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak patah arang. Beberapa di antaranya berupaya menjaga asa dengan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dari hasil pantauan pusat, sudah muncul gugatan di beberapa tempat. "Sudah ada lima gugatan," ujarnya kepada Jawa Pos, (31/7). 

Lima gugatan tersebut, kata Bagja, berasal dua level pemilihan. Yakni satu bapaslon perseorangan di level pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta empat bapaslon perseorangan di level pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. 

Rinciannya bapaslon Gubernur Sumatera Barat Fakhrizal-Genius Umar, Bapaslon Kota Bukittinggi Fadli-Yon Afrizal, dan Bapaslon Kabupaten Kepulauan Aru Victor Sjair-Rosina Gaelogoy. Kemudian Bapaslon Kabupaten Sigi Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea, Bapaslon Kabupaten Indragiri Hulu Nurhadi-Toni Susanto. 

Jumlah gugatan yang masuk sendiri masih berpotensi bertambah. Mengingat proses di KPU juga banyak yang masih berjalan. Sesuai ketentuan, Bawaslu hanya memiliki waktu 12 hari kerja untuk memprosesnya gugatan sejak permohonan dinyatakannya registrasi. 

Bagja menjelaskan, yang menjadi objek permohonan para pemohon adalah berita acara (BA) KPU masing-masing daerah tentang Rekapitulasi Dukungan Bapaslon. Dari lima gugatan yang masuk, semua masih perbaikan. "Statusnya masih dalam perbaikan permohonan," imbuhnya. 

Untuk terknis persidangan di masa pandemi, dia menyebut bisa dilakukan secara daring jika disepakati. "Persidangan dalam musyawarah terbuka dapat dilakukan secara daring dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada. Namun, itu harus disepakati," tuturnya. 

Hal itu, sebagaimana termaktub dalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang  Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengekta pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Dalam Perbawaslu itu juga terdapat sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam proses penyelesaian sengketa. 

Meski demikian, Bagja juga menyatakan tidak menutup kemungkinan jika penyelesaian sengketa dilakukan dengan tatap muka. "Maka ada penerapan protokol covid-19 yaitu pemakaian alat pelindung diri," kata dia.

 Beberapa Protokol yang harus dipenuhi di antaranya penyediaan sanitasi cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalirkan, cairan antiseptik, hingga pengecekan kondisi suhu tubuh sebelum masuk ruangan. Selain itu, di ruang persidangan juga diatur posisi jarak aman dan pembatasan jumlah peserta. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan proses verifikasi faktual sudah dilakukan sesuai prosedur. Termasuk memberikan kesempatan kedua bagi pendukung yang tidak dapat ditemui dengan mengumpulkannya secara kolektif maupun menghadap petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Untuk diketahui, dari 150 Bapaslon Perseorangan yang mengikuti verifikasi faktual, baru 23 saja yang dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian ada 73 yang tengah menjalani perbaikan. Sementara sisanya dibuat tidak memenuhi syarat maupun mengunjungi diri. (fat)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X