Baru 23 Bapaslon Perseorangan yang Lolos, 73 Jalani Perbaikan

- Sabtu, 1 Agustus 2020 | 11:06 WIB

JAKARTA- Para bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah dari jalur perseorangan terus berguguran. Dari 150 Bapaslon yang lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti tahap verifikasi faktual, hanya 23 bapaslon yang sudah memenuhi syarat dan bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah September mendatang.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, 23 bapaslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual kepada para pendukungnya. Verifikasi faktual dimulai dengan PPS mendatangi pendukung untuk menanyakan validitas dukungannya.

Jika tidak dapat ditemui, PPS berkoordinasi dengan bapaslon atau timnya untuk menghadirkan pendukung di waktu dan tempat yang telah ditentukan. "Jika pendukung tidak hadir pada pertemuan tersebut, penyelenggara masih memberi kesempatan untuk datang ke kantor PPS," ujarnya kemarin (30/7).

Namun jika tidak memenuhi, maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hasil verifikasi, kata Hasyim, direkaputulasi dalam rapat pleno secara berjenjang. Mulai dari tingkat kecamatan oleh PPK sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Walikota, dan rekapitulasi di KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur.

Tahapan rekapitulasi dukungan bapaslon perseorangan tersebut selesai 21 Juli 2020 untuk Pemilihan Bupati/Walikota. Adapun untuk Pemilihan Gubernur selesai pada 23 Juli 2020.

"Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya terdapat 23 bapaslon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang dinyatakan telah memenuhi syarat," imbuhnya.

Di Pulau Jawa sendiri, sejauh ini ada lima bapaslon yang memenuhi syarat. Yakni bapaslon di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Jember dan Kota Cilegon.

Sementara 1 bapaslon mengundurkan diri dan 126 bapaslon lainnya dianggap belum memenuhi syarat dukungan maupun sebaran. Termasuk dua bapaslon Gubernur jalur perseorangan di Sumatera Barat dan Kalimantan Utara. Terhadap 126 bapaslon tersebut, KPU sudah meminta perbaikan permohonan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan hingga 27 Juli, hanya 96 bapaslon yang menyerahkan perbaikan. Itupun, hanya 73 bapaslon yang telah memenuhi sesuai jumlah kekurangan. "Tahapan berikutnya adalah KPU akan melakukan verifikasi administrasi

dukungan perbaikan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020," pungkasnya. Bagi pihak yang tidak puas, regulasi memberikan ruang untuk melakukan gugatan ke Bawaslu.

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yang pernah terlibat kasus korupsi. ICW juga menekankan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dilarang ikut dalam kontestasi pilkada.

"Mantan narapidana (kasus) korupsi dilarang maju dalam pilkada lewat putusan MK Desember 2019," ungkap peneliti ICW Egi Primayogha kemarin.

Putusan nomor 56/PUU-XVII/2019, lanjut Egi, sudah cukup jelas melarang mantan koruptor ikut ambil bagian sebagai calon kepala daerah dalam pilkada. "Mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga lima tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah," bebernya.

ICW mengingatkan itu lantaran sudah ada kepala daerah dengan rekam jejak terlibat kasus korupsi terpilih kembali sebagai kepala daerah. Hasilnya, kepala daerah itu kembali terjerat kasus korupsi. Egi menyebutkan, Muhammad Tamzil sebagai bupati Kudus nonaktif merupakan salah satu contohnya. "Dua kali terjerat kasus korupsi," kata dia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X