SAMARINDA–Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah kandung ke putrinya tengah jadi sorotan masyarakat Kota Tepian. Sosok ayah yang seharusnya menjadi pelindung, baik berstatus kandung ataupun tiri, malah bak jadi “monster” dalam keluarga.
Kasus yang menjerat Donjuan–bukan nama sebenarnya–menjadi sorotan kembali. Informasi yang diperoleh awak media, status penahanan Donjuan diminta untuk ditangguhkan. Surat tersebut melampirkan tanda tangan beberapa ketua ormas di bagian lampiran pada lembar kedua surat. Rencananya, ditujukan ke kapolresta Samarinda. Namun, tak semua setuju dengan adanya surat tersebut.
Kemarin (29/7), beberapa orang yang solidaritas dengan kasus itu bertandang ke Polresta Samarinda. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada kepolisian agar proses hukum berjalan tanpa ada intervensi. Massa juga menolak adanya surat untuk penangguhan tersebut. Termasuk hanya memberlakukan hukum adat.
Kuasa hukum korban Abraham Ingan merasa kecewa atas perbuatan pelaku. "Yang mengatasnamakan aliansi ormas daerah itu hanya datang berbicara kepentingan pelaku, dan tidak ada yang mendengar sisi korban," ujar Abraham. Padahal, kasus rudapaksa terlebih dalam lingkungan keluarga adalah perbuatan yang mencoreng. Baik dari sisi agama, sosial, maupun adat. Dia menilai, penindakan hukum bisa berjalan dengan tegas sesuai prosedur yang berlaku. Serta tanpa intervensi. "Kami sampaikan ke kepolisian, jangan ada lembaga atau organisasi di luar penegak hukum mengintervensi, proses hukum ini sampai tuntas," tegasnya.
Terkait kondisi korban, saat ini Cantik–nama disamarkan–tengah menjalani pendampingan dan perlindungan. Untuk mengurangi trauma setelah mendapat perlakuan tak senonoh dari orangtuanya sendiri. "Kami utamakan untuk pemulihan psikologi korban, kami bekerja sama dengan lembaga perlindungan perempuan untuk memberikan rasa aman juga ke korban," ucapnya.
Ditemui di ruangan terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah yang turut menerima warga mengatakan, pihaknya menerima setiap masukan dari masyarakat. "Intinya kami mendengarkan, mengamati, kemudian bahan masukan," ujar Yuliansyah. Meski ada surat penangguhan yang telah dilayangkan, perwira menengah melati satu itu menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Pemberkasan untuk melanjutkan ke tahap hukum selanjutnya saat ini dikebut penyidik. “Semuanya tetap sesuai proses hukum yang berlaku,” kuncinya. (*/dad/dra/k8)