Mahasiswi Cantik Dituntut 10 Tahun

- Kamis, 30 Juli 2020 | 11:11 WIB

SAMARINDAPerkara peredaran ganja seberat 2 kg di Kota Tepian yang menyeret Istiqomah Arifin, mahasiswi Universitas Mulawarman, memasuki agenda pembacaan tuntutan, Selasa (28/7) lalu. Mahasiswi yang barang haram itu titipan rekannya dituntut JPU Dian Anggraeni 10 tahun pidana penjara.

Menurut Dian, di depan majelis hakim yang dipimpin Hasrawati Yunus, terdakwa mengaku ganja itu milik rekannya, Bayu alias Unggar (kini DPO). Terdakwa sejak awal sudah mengetahui paket kiriman kawannya berisi ganja dengan berat lebih 1 kg, lantaran Unggar sempat menghubunginya lewat WhatsApp (WA) pada 29 Januari. Barang haram itu, kata Dian, sampai ke tangan terdakwa lewat ekspedisi empat hari kemudian atau pada 1 Februari. “Dari percakapannya dengan Unggar, terdakwa dijanjikan uang Rp 300 ribu untuk menyimpan sementara ganja tersebut,” sambungnya.

Sehingga, terdakwa secara sadar membantu beredarnya barang haram dengan iming-iming uang. Pasal primair yang disangkakan, yakni Pasal 114 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika yang diajukannya dalam dakwaan dapat diterapkan. “JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun pidana penjara,” singkatnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa menyusun pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan. (ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X