SAMARINDA–Perkara peredaran ganja seberat 2 kg di Kota Tepian yang menyeret Istiqomah Arifin, mahasiswi Universitas Mulawarman, memasuki agenda pembacaan tuntutan, Selasa (28/7) lalu. Mahasiswi yang barang haram itu titipan rekannya dituntut JPU Dian Anggraeni 10 tahun pidana penjara.
Menurut Dian, di depan majelis hakim yang dipimpin Hasrawati Yunus, terdakwa mengaku ganja itu milik rekannya, Bayu alias Unggar (kini DPO). Terdakwa sejak awal sudah mengetahui paket kiriman kawannya berisi ganja dengan berat lebih 1 kg, lantaran Unggar sempat menghubunginya lewat WhatsApp (WA) pada 29 Januari. Barang haram itu, kata Dian, sampai ke tangan terdakwa lewat ekspedisi empat hari kemudian atau pada 1 Februari. “Dari percakapannya dengan Unggar, terdakwa dijanjikan uang Rp 300 ribu untuk menyimpan sementara ganja tersebut,” sambungnya.
Sehingga, terdakwa secara sadar membantu beredarnya barang haram dengan iming-iming uang. Pasal primair yang disangkakan, yakni Pasal 114 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika yang diajukannya dalam dakwaan dapat diterapkan. “JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun pidana penjara,” singkatnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa menyusun pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan. (ryu/dra/k8)