Antisipasi Masuknya Virus Luar, Balai Karantina Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal

- Rabu, 29 Juli 2020 | 11:42 WIB
Karantina Pertanian Balikpapan kembali memusnahkan komoditas pertanian ilegal yang tak mengantongi dokumen karantina dari berbagai negara.
Karantina Pertanian Balikpapan kembali memusnahkan komoditas pertanian ilegal yang tak mengantongi dokumen karantina dari berbagai negara.

BALIKPAPAN- Karantina Pertanian Balikpapan kembali memusnahkan komoditas pertanian ilegal yang tak mengantongi dokumen karantina dari berbagai negara. Komoditas tumbuhan yang dimusnahkan berupa 67,356 kilogram benih tanaman, 3 batang bibit tanaman, serta 0,7 kg buah, sayuran, dan umbi yang tidak dilengkapi dokumen phytosanitary certificate (PC) negara asal.

Adapun sejumlah 19,128 kg komoditas hewan berupa daging babi dan bebek olahan yang dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen sanitary certificate of animal product negara asal. Negara asal yang dimaksud, yakni Tiongkok, Taiwan, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Hungaria, Kanada, Thailand, Hong Kong, Australia, Belanda, Iran, Laos, dan Polandia.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Balikpapan Endyokta Widoyono mengatakan, komoditas tumbuhan tersebut paling banyak datang dari Tiongkok sedangkan komoditas hewan dari Singapura. Menurutnya, setiap media pembawa OPTK/HPHK yang masuk ke wilayah NKRI harus melalui persyaratan dan prosedur karantina pertanian yang benar sesuai peraturan.

Seperti dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan, kemudian diserahkan ke pejabat karantina pertanian untuk dilakukan tindakan karantina. "Jadi komoditas pertanian ilegal yang kita musnahkan ini berasal dari 14 negara, sebagian besar tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal," ucapnya, Selasa (28/7).

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Abdul Rahman mengatakan, tindakan penahanan terhadap media pembawa OPTK/HPHK berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Juli 2020. Yakni dengan dasar hukum UU No 21 Tahun 2019 tentang karantina, hewan, ikan dan tumbuhan, PP No 14 Tahun 2002 tentang karantina tumbuhan, dan PP No 82 Tahun 2000 tentang karantina hewan.

"Tren pemasukan komoditas pertanian ilegal saat ini melalui perdagangan elektronik, ke depannya tentu harus diperketat pengawasan bersama penyedia layanan toko elektronik serta jasa pengiriman barang. Pemusnahan ini juga sebagai barrier kita untuk melindungi negara dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan yang berasal dari luar negeri," terangnya.

Ia menambahkan, sebagai otoritas karantina, pihaknya telah memudahkan dan menjamin kesehatan dan keamanan produk yang diekspor melalui sertifikat yang sesuai persyaratan negara tujuan. Selain menyederhanakan proses penyaluran bahan baku, pihaknya juga mengharapkan produsen bisa menciptakan produk bernilai tambah.

Tak hanya produk mentah yang pengolahannya justru dilakukan oleh negara importir. “Bahaya jika masuk produk ilegal ternyata membawa penyakit. Tentu merusak sektor pertanian. Bahaya menurunkan kualitas dan kuantitas ekspor nantinya,” tuturnya. (aji/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X