Permakaman Km 15 Butuh Penataan, Disperkim Buat Masterplan 2021

- Rabu, 29 Juli 2020 | 11:37 WIB

BALIKPAPAN – Kebutuhan area permakaman menjadi salah satu perhatian Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Pembahasan ini sudah dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Balikpapan. Hasilnya? Akan dibuat masterplan pengembangan permakaman Km 15.

Kepala Disperkim Ketut Astana mengatakan, pembuatan masterplan pengembangan menjadi salah satu langkah yang bisa diambil. Sebab, pihaknya masih menggunakan masterplan lama. Sementara saat ini terus terjadi perkembangan penduduk di daerah tersebut. “Bagaimana untuk lima tahun lagi,” imbuhnya.

Sehingga perlu pembaruan dan penyesuaian dari masterplan terbaru nanti. Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya berencana melakukan penganggaran masterplan permakaman Km 15 pada 2021. Menurutnya, Disperkim akan melakukan perbaikan besar.

 

“Misalnya pembuatan gerbang, pola-pola makam mesti diubah agar tidak berdempetan,” sebutnya. Ada pun total luas permakaman Km 15 mencapai 80 hektare. Sejauh ini, 47 hektare yang sudah dibebaskan. Seperti diketahui sifatnya permakaman terpadu. Ada kuburan Islam, Kristen, Konghucu dan Hindu.

“Saat ini yang sudah digunakan untuk kuburan Hindu penuh, Islam sekira 20 persen dari total 47 hektare,” ucapnya. Sementara yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah permakaman untuk muslim saja. Sedangkan untuk permakaman lainnya dikelola yayasan masing-masing.

Sehingga pengembangan permakaman akan jadi urusan yayasan. Mengingat keseluruhan permakaman terpadu berada di satu kawasan, maka Disperkim akan berupaya melakukan penataan kembali. “Selama ini dari pemerintah kota tidak ikut campur. Perda sudah ada tinggal menunggu perwali," imbuhnya.

Pihaknya perlu membuat masterplan dengan rencana sekian tahun ke depan. Tujuannya untuk menampung semua kebutuhan yang tidak tercukupi dari area permakaman yang sudah ada. “Saat ini sudah ada 31 lokasi permakaman, tapi 10 sudah tutup. Pemerintah daerah ingin semua nanti harus ke Km 15,” tuturnya.

Artinya tutup, tidak ada lagi bisa membuka lahan untuk area makam yang baru. “Kebanyakan area permakaman yang sudah penuh ini berada di bagian kota,” katanya. Misalnya seperti di TPU Km 0,5 Rapak Balikpapan Utara dan TPU Gunung Guntur Balikpapan Tengah. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X