Kasus Meningkat, Sangsi Keluarkan Hukuman

- Rabu, 29 Juli 2020 | 11:03 WIB

BALIKPAPAN–Denda maupun sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kaltim, sepertinya belum diberlakukan dalam waktu dekat. Padahal, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat dari hari ke hari. “Baik Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara semua rata-rata naik. Makanya perlu ada evaluasi terkait penegakan disiplin protokol kesehatan,” kata Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Sujarnawa.

Pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dibahas khusus kemarin (28/7), dalam website seminar (webinar) tingkat daerah. Optimalisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 merupakan tema webinar tersebut. Kegiatan ini diikuti pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.

Meski pemerintah mengakui kasus terkonfirmasi positif terjangkit virus corona meningkat, pemangku kebijakan sepakat untuk tidak mengeluarkan sanksi terlebih dahulu kepada pelanggar protokol kesehatan. Alih-alih memilih sanksi, Dandim menyebut justru lebih baik menggunakan pendekatan humanis. “Petugas harus turun mengingatkan ke berbagai lapisan masyarakat,” ucapnya.

Seperti, sosialisasi dan edukasi agar masyarakat benar-benar memahami pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi. “Jangan juga sanksi yang menjatuhkan orang atau membuat orang malu. Tapi lebih kepada menumbuhkan kesadaran,” ungkapnya. Menurutnya, meningkatkan kesadaran masyarakat merupakan langkah yang paling tepat dalam mengatasi penyebaran wabah ini.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya juga akan berfokus pada pendekatan humanis. Itu dilakukan sembari menanti aturan yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Termasuk menunggu terbitnya peraturan wali kota atau perwali. Selain itu, Rizal beralasan, presiden akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) kepada gubernur.

“Jadi kita menunggu, kalau kita jalankan sekarang takutnya tidak sejalan,” tuturnya. Wali Kota melanjutkan, pihaknya perlu menunggu inpres agar jelas bagaimana bentuk peraturan hingga sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Dia menjelaskan, teknisnya presiden menginstruksikan kepada gubernur. Kemudian nanti gubernur yang buat petunjuk untuk pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi kita akan mengikuti petunjuk dari gubernur. Jangan kita buat dulu, takutnya sudah sosialisasi ternyata tidak sejalan harus mengubah lagi,” ungkapnya. Rizal mengaku jika sudah menyampaikan kepada Gubernur Kaltim, bahwa Pemkot Balikpapan menunggu penjelasan inpres agar cepat ditindaklanjuti di daerah. “Takutnya beda dengan inpres, repot lagi mengubah, jadi tunggu dulu agar nanti bisa langsung jalan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Pemkot Balikpapan juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan terkait perubahan gugus tugas yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo.

Sedangkan terkait kegiatan yang dihadiri massa, wali kota juga masih menahan izin terlebih dulu. Meski sudah dilaksanakan simulasi event beberapa waktu lalu, semua masih dalam pertimbangan. Terutama melihat situasi dan kondisi. Menurutnya, pelaksanaan event di dalam ruangan seperti mal sudah tidak masalah. “Sepanjang kapasitas ruangan tidak penuh seperti 50 persen yang sudah kapan hari kita batasi, itu sudah tidak masalah,” bebernya.

Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan berencana mengeluarkan fase ketiga relaksasi pada akhir Juli. Namun hingga saat ini, Rizal mengaku masih perlu melakukan evaluasi kembali. Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menyatakan, perwali protokol kesehatan terus dalam proses persiapan. Salah satunya memuat aturan penggunaan masker. “Kami ingin yang cepat supaya ada kekuatan untuk melakukan penindakan,” ucapnya.

Sebagai gambaran, sambung dia, untuk unit usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dalam berbagai level sanksi. Misalnya sanksi ringan dalam bentuk teguran peringatan tertulis. Kemudian sanksi sedang berupa penghentian kegiatan atau penutupan, dan sanksi berat berupa pencabutan izin. “Sedangkan untuk masyarakat atau individu, ada sanksi sosial juga yang masuk dalam pertimbangan,” ujarnya. Seperti sanksi denda yang masih menjadi perdebatan.

Walau denda ini akan masuk sebagai kas daerah, dia menyadari sulit menerapkan hal ini. “Kami punya pikiran mungkin tidak perlu itu, tapi diarahkan ke sanksi sosial,” ungkapnya. Contoh jika tidak menggunakan masker, pelanggar akan mendapat sanksi harus menyediakan 19 masker untuk dibagikan kepada masyarakat.

Nantinya, penegasan penerapan protokol kesehatan juga berlaku bagi pengendara. Misalnya sopir angkutan yang kerap lalai menggunakan masker. Setelah nanti adanya perwali, pihaknya akan melakukan razia gabungan dengan Dinas Perhubungan. Termasuk untuk sopir angkot.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X