Sebulan, 6 Tersangka Narkoba Diamankan

- Selasa, 28 Juli 2020 | 12:51 WIB
Tersangka dan barang bukti dipamerkan.
Tersangka dan barang bukti dipamerkan.

BALIKPAPAN- Dalam sebulan, Tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur menangkap sedikitnya enam tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah pengedar, pengguna, dan kurir.

Misalnya pada Kamis (16/7), Rusli (30) diamankan karena dari hasil penyelidikan dia kerap mengedarkan sabu. Saat digeledah, polisi mendapati sabu di kantong celananya.

Selain sabu 2,52 gram ada pula handphone, satu mangkok plastik, timbangan digital, satu bundel plastik bening dan diduga uang yang diduga hasil jual sabu Rp 350 ribu.

Tak sampai di situ, polisi mengembangkan jaringannya. Hingga pada Selasa (21/7), di Jalan Mulawarman, Perumahan Kasindo, Balikpapan Timur polisi mengamankan La Hina (44).

“Ini jaringan Rusli,” beber Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi bersama Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Suhartanta, Senin (27/7). La Hina sempat membuang benda di parit. Belakangan diketahui isinya sabu 0,51 gram.

Empat hari kemudian giliran Iwan sebagai kurir sekaligus pengguna diciduk. Dia bernyanyi, hanya disuruh Zulhadi (30). Malam itu pula Zulhadi diamankan kawasan Mulawarman. Saat penggeledahan di rumahnya ditemukan enam paket sabu dalam bungkus rokok berada di kantong celana serta lemari.

“Kami geledah, ada lima paket sabu siap edar dalam dompetnya. Total 1,43 gram,” ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi bersama Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Suhartanta.

Sebelumnya, kasus serupa juga diungkap anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur. Ada tiga bandar narkotika jenis sabu-sabu diamankan dengan total barang bukti 2,2 gram.

Tersangkanya berinisial PJS (27), YAI (41), dan AR (18). Mereka diringkus di lokasi berbeda setelah polisi berawal menangkap PJS, warga Jalan Mulawarman Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Tersangka PJS diamankan di kawasan Jalan Mulawarman, Perum Pelangi, RT 22, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang sudah dikemas dalam bentuk plastik bening siap edar berat 0,59 gram.

Kemudian berkembang, polisi menangkap YAI (41), warga Jalan Lumba-Lumba, Gang Sulir, RT 11, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur. Usai mengamankan dua tersangka, polisi kembali mendapatkan informasi dari masyarakat, sebuah pangkalan ojek di sekitar Jalan Mulawarman, RT 28, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, kerap dijadikan lokasi transaksi.

Di lokasi ini polisi mengamankan AR (18). Dari tangannya petugas mengamankan satu paket sabu siap edar berat 0,18 gram. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X