Respons Temuan Ombudsman, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

- Selasa, 28 Juli 2020 | 12:42 WIB
Tambang ilegal yang ada di Kaltim.
Tambang ilegal yang ada di Kaltim.

BALIKPAPAN–Temuan Ombudsman RI terkait aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harusnya jadi atensi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Minimnya pencegahan dan penertiban membuat pertambangan ilegal terjadi terus-menerus, sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif. Di antaranya, kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara dan nilai manfaat lainnya.

Mengutip laporan Ombudsman RI tentang Pengawasan Terintegrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penegakan Hukum Pertambangan Ilegal, pemerintah daerah dinilai hanya melakukan evaluasi terhadap dokumen administrasi. Sebaliknya, masih minim pengawasan dengan pengecekan lapangan secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan fakta lapangan.

Sementara itu, keterlibatan oknum aparat penegak hukum membuat beberapa kasus pertambangan ilegal sulit terungkap. Koordinasi antara PPNS Minerba Kementerian ESDM dan PPNS Gakkum KLHK dengan Polri dalam melakukan upaya penanganan aktivitas pertambangan ilegal cenderung tidak efektif. Dikonfirmasi (27/7), Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra mengatakan, menindaklanjuti investigasi Ombudsman RI, akan dibentuk tim gabungan pengawasan dan penindakan praktik pertambangan ilegal di Benua Etam.

-

Tim ini melibatkan aparat penegak hukum guna penindakan pelanggaran kegiatan pertambangan tak berizin tersebut. “Dari Dirkrimsus Polda Kaltim datang ke kantor (Dinas ESDM Kaltim). Dan rencananya akan dibentuk tim gabungan. Terdiri dari Dinas ESDM, DLH, pihak kepolisian, dan lainnya untuk menindaklanjuti hasil investigasi itu,” katanya. Lanjut dia, prioritas penanganan tim gabungan tersebut adalah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal di kawasan calon ibu kota negara (IKN). Yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sepanjang tahun ini, Dinas ESDM Kaltim menerima laporan dua aktivitas tambang yang diduga ilegal di sana. Yakni di Dusun I Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, PPU dan di Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kukar. “Jadi prioritas utama di sana (calon IKN) dulu. Setelah itu, baru daerah lainnya,” ujar Azwar. Diketahui, pada Maret 2020 lalu, ada temuan penggalian batu bara di Dusun I Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, PPU. Kegiatan pertambangan batu bara dilakukan atau dikelola berdasar kerja sama operasional (joint operational).

Diduga, aktivitas pertambangan tersebut tak memiliki izin. Sebagaimana dikutip dari surat Plh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bernomor: 547.23/803/I-MINERBA/2020 tanggal 10 Maret 2020. Perihal Klarifikasi Perizinan Kegiatan Usaha Pertambangan. Surat itu menyebutkan, berdasar berita acara penyerahan dokumen perizinan dari Pemkab PPU kepada Pemprov Kaltim pada 8 September 2016, aktivitas pertambangan di lokasi itu tidak masuk dalam data yang diserahkan kepada Pemprov Kaltim.

Jadi, status perizinan kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak jelas. Atau diduga ilegal. Di bulan yang sama, juga dilaporkan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal di Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Ditemukan lokasi penggalian yang mengancam kelangsungan sumber air di Bendungan Samboja.

“Sesegera mungkin kita akan rapat koordinasi dengan mengundang instansi terkait dalam tim gabungan tersebut. Sementara baru kami komunikasi setelah mendapat informasi dari investigasi Ombudsman itu,” kata Azwar Busra.

Diwartakan sebelumnya, dalam investigasi ORI perihal kegiatan pertambangan ilegal pada 2019 yang dirilis pekan lalu, memunculkan kesimpulan bahwa maraknya kegiatan tak berizin tersebut, karena tidak ada sinergisitas di antara penegak hukum. Temuan itu disampaikan anggota ORI Laode Ida dalam video di kanal YouTube-nya, Pojok Suara Laode Ida. Video itu berjudul “Jend. Moeldoko dan KLHK Blak-blakan Terkait Pelaku Tambang Ilegal !!!”.

Pada kalimat pembuka dalam video tersebut, Laode Ida menyampaikan kritiknya terhadap pengawasan terhadap pertambangan ilegal. “Pemerintah daerah sepertinya hanya menonton. Para penegak hukum, khususnya aparat kepolisian yang hadir sampai di desa, terus membiarkan,” ujar dia. Doktor sosiologi Universitas Indonesia (UI) ini mengutip data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam data tersebut, mencatat kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per tahun.

Nilai itu belum termasuk kerugian akibat kerusakan lingkungan. Sebab tidak ada pihak yang memiliki tanggung jawab melakukan reklamasi lahan pada lahan bekas tambang ilegal. Jika dilakukan direklamasi, akan menggunakan uang negara. Selain itu, lubang tambang kerap menimbulkan korban jiwa. “Dengan demikian, pemerintah mengalami kerugian ganda di situ” kritiknya.

Pria kelahiran Tobea, Sulawesi Tenggara, 12 Maret 1961 ini memaparkan dari hasil investigasi Ombudsman RI pada 2019, memunculkan dugaan keterlibatan penegak hukum dalam praktik bermain di tambang batu bara ilegal. Kegiatan pertambangan ilegal tersebut terjadi akibat tak kunjung hadirnya penegakan hukum. Bukan hanya aparat penegak hukum banyak yang bermain, tapi juga tidak ada pengawasan yang terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko mengamini hasil investigasi ORI terkait kegiatan pertambangan ilegal tersebut. “Saya pikir, kita semua sudah tahu kondisi di lapangan. Cuman sebagian besar dari kita pura-pura tidak tahu. Itu masalahnya, Sudah di depan mata, tapi kita pura-pura enggak tahu. Masalah besar kita di situ sebenarnya,” sindir Moeldoko.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X