Giliran Delapan Saksi Diperiksa KPK

- Selasa, 28 Juli 2020 | 12:32 WIB
-
-

BALIKPAPAN–Dugaan tindak suap dalam proyek infrastruktur tahun 2019-2020 di Kutim terus didalami KPK. Setelah libur sehari, Senin (27/7) penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi. Sama seperti dua pemeriksaan sebelumnya, pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Samarinda.

Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi yang diterima Kaltim Post, delapan saksi yang diperiksa merupakan pejabat dan staf di lingkungan Pemkab Kutim. Termasuk satu orang dari pihak swasta. Para saksi itu berinisial IKH, TED, BUD, DJA, MSR, DNI, dan RFI, dan LLA dari kalangan swasta. “Semuanya hadir menjalani pemeriksaan hari ini (kemarin),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kaltim Post.

Diketahui, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan pada Jumat (24/7) dan Sabtu (25/7). Berdasarkan informasi yang dihimpun Kaltim Post, pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kutim nonaktif Ismunandar serta Ketua DPRD Kutim Encek Unguria dan lima tersangka lainnya, masih akan dilakukan hingga Rabu (29/7).

“Informasi yang kami terima demikian. Nanti perkembangannya kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya. LLA, salah seorang saksi yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, sekitar 20 pertanyaan diajukan penyidik kepadanya.

Rencananya, dia akan diperiksa selama dua hari. LLA merupakan saksi dari tersangka Aditya Maharani, rekanan kegiatan proyek sekaligus pemberi gratifikasi kepada sejumlah pejabat di Kutim. Pada pemeriksaan kemarin, LLA

masuk ruangan pemeriksaan sejak pukul 10 pagi dan baru selesai 7,5 jam kemudian. "Besok (hari ini) rencana mulai jam 10 (pagi). Dua hari saja. Hari ini (kemarin) dan besok (hari ini). Di dalam santai saja mengobrol. Biasa saja," kata Lila.

Tidak sendiri, LLA didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan KPK seperti di ruangan Mapolresta tersebut, bukan pertama kali baginya. Sebelumnya, ketika ada operasi tangkap tangan (OTT), dia juga dijemput di rumahnya dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Jadi, sudah dua kali LLA diperiksa dan pemeriksaan kemarin, jadi yang ketiga kalinya.

Pemeriksaan LLA berkaitan dengan tersangka Aditya Maharani. LLA yang biasa menyapa Aditya Maharani dengan Mbak Dita, mengatakan bahwa kondisi atasannya tersebut dalam keadaan sehat dan baik. Berkaitan dengan pekerjaannya, LLA memang harus menjawab pertanyaan penyidik soal uang pemberian Dita kepada sejumlah elite di Kutim.

Dita merupakan rekanan Dinas PU Kutai Timur. Dita pun memberikan uang sebesar Rp 550 juta pada 11 Juni 2020.  Pemberian fee ini diduga terkait sejumlah proyek di kabupaten tersebut. Selain itu, fee diberikan bukan kali pertama. Dita sebelumnya juga diduga memberikan uang “tunjangan hari raya" sebesar Rp 100 juta ke beberapa elite eksekutif di Kutim. Juga, diduga turut membantu kampanye tersangka Ismunandar yang hendak berlaga di kontestasi pemilihan bupati (pilbup) Kutim tahun ini. Ada transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.

Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada 2 Juli 2020. KPK mengamankan 16 orang di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari 16 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain mengamankan 16 orang, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 170 juta, delapan buku tabungan atas nama Mus dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar. Tersangka diduga mengatur pengadaan dan pembagian jatah proyek di Kabupaten Kutai Timur. 

Kembali ke Ali Fikri. Dia menyebut, para saksi yang telah menjalani pemeriksaan merupakan pejabat di Pemkab Kutim. “Jumlah saksi yang telah dipanggil sebanyak 39 orang. Telah hadir 38 orang saksi,” ucapnya. Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan itu, penyidik KPK mengonfirmasi keterangan para saksi. Terkait proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutim dan pengetahuan saksi-saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Ismunandar.

“Di samping itu, mengenai dugaan pengaturan jumlah fee. Yang sudah diatur dan ditentukan dalam pekerjaan proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Kutim,” terang pria yang berlatar belakang sebagai jaksa ini. (kip/nyc/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X