SAMARINDA–Merujuk surat edaran (SE) bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Pemkot Samarinda, imbauan masyarakat untuk melaksanakan salat Iduladha berjamaah di rumah.
Hal itu lantaran penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tepian mengalami gelombang kedua, dan berstatus zona merah. Namun, beberapa masjid belum memutuskan akan menggelar salat berjamaah atau tidak. Baru Masjid Agung Pelita yang menyatakan siap gelar salat berjamaah. Sedangkan Badan Pengelolaan Islamic Center (BPIC) memastikan tak menggelar.
Pengurus Yayasan Masjid Raya Darussalam Samarinda Arnani menerangkan, pihaknya belum memutuskan untuk menggelar atau tidak salat Iduladha berjamaah. Meski pihaknya memastikan untuk penyembelihan hewan kurban sudah sejak lama dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). "Kami tidak ingin terburu-buru, Rabu atau Kamis baru dirapatkan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Agung Pelita Syahruddin menjelaskan, pihaknya memastikan menggelar salat berjamaah. Pasalnya, sudah sejak lama persiapan dilakukan, termasuk pemenuhan fasilitas protokol kesehatan. "Tempat cuci tangan sudah ada, petugas dengan alat pengukur suhu tubuh juga sudah ada, dan penyusunan saf kami juga sudah menjaga jarak. Keputusan itu sudah dirapatkan, dan siap dengan segala konsekuensi," jelasnya.
Soal penyembelihan hewan kurban, dilaksanakan di kawasan masjid, dan dibantu jamaah yang sudah punya sertifikat menyembelih halal dari MUI. Jadwal dilaksanakan pada hari kedua atau Sabtu (1/8) mendatang. "Fasilitas masjid sudah mendukung semua. Kami mohon doa agar semua berjalan lancar," harapnya.
Di samping itu, dari Ketua Takmir Masjid Islamic Center Jamaluddin menyebut tak menggelar salat berjamaah. Beberapa faktor di antaranya ketidakmampuan pengurus untuk menerapkan protokol kesehatan, mengingat jumlah jamaah saat perayaan hari raya bisa mencapai 30 ribu orang.
"Untuk kepentingan umat dan jamaah, tidak menggelar. Tetapi untuk salat Jumat tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan, dan penyembelihan hewan kurban dilakukan sehari setelah salat Id, " ucapnya.
Dalam edaran, tidak menyebutkan adanya larangan untuk tidak salat berjamaah. Surat yang terbit 23 Juli lalu itu hanya berisi imbauan kepada umat Islam untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing. Selain itu, diimbau tidak mengumpulkan banyak orang serta melaksanakan disiplin protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan menghindari bersalaman atau berpelukan. Sedangkan bila melaksanakan ibadah kurban hendaknya membatasi jumlah panitia dan pendistribusian pun dilakukan panitia. Tentunya tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Apakah masjid perlu izin tertulis untuk menggelar salat berjamaah, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menjelaskan tidak perlu. Imbauan ditujukan langsung ke individu umat Islam. "Tidak ada larangan," ucapnya kemarin. "Sebaiknya di rumah, demi keselamatan orang lain yang lebih banyak," singkatnya. (dns/dra/k8)