Pembelaan Hermanto Kewot di Pengadilan Tipikor Samarinda, Klaim Bukan Suap, tapi Utang Piutang

- Selasa, 28 Juli 2020 | 12:28 WIB

SAMARINDA–Hermanto Kewot, anggota DPRD Kaltim periode 2014–2019 menyoal besaran tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada 9 Juli, dia dituntut empat tahun kurungan atas dugaan suap senilai Rp 245 juta dari terpidana hibah Resota Jaya, Bakkara.

Terlebih, uang dari Bakkara itu merupakan utang piutang dan sudah dilunasi sejak 2019. Itu dituangkannya dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tipikor Samarinda, kemarin (27/7).

“Lunasnya utang piutang itu ditegaskan dua saksi yang dihadirkan JPU, yakni Sugiono dan Mira, istri dari Bakkara,” ungkap Sarintan, kuasa hukum Hermanto Kewot membacakan nota pembelaan. Utang piutang itu terjadi 2018 lalu, setahun setelah kelompok tani Resota Jaya yang diketuai Bakkara menerima hibah Rp 3,8 miliar. Peminjaman itu tak langsung menyeluruh, namun bertahap, pada 4 Agustus 2014 sebesar Rp 15 juta, 9 Maret 2015 Rp 40 juta, 18 Maret Rp 35 juta, 7 Mei 2015 Rp 5 juta, 13 Mei 2015 Rp 5 juta, 25 Mei 2015 Rp 20 juta, dan terakhir 14 Agustus 2015 Rp 125 juta.

“Di persidangan Mira dan Sugiono yang menagih hal itu menegaskan itu masalah utang piutang. Pelunasan utang itu dicicil, masing-masing Rp 10 juta, Rp 120 juta, dan Rp 95 juta,” lanjut pokrol perempuan itu membaca di depan majelis hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim bersama Parmatoni dan Ukar Pryambodo.

Terlebih, ahli pidana yang dihadirkan JPU ke persidangan, Prof Nur Basuki Minarno dari Universitas Airlangga menyebutkan, benang merah rasuah dari kasus tersebut dilandaskan peran Kewot selaku anggota badan anggaran ketika duduk di DPRD Kaltim. Bukan soal uang tersebut yang berasal dari aspirasi Fraksi Golkar. Sementara Kewot berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Hal itu jelas tertuang dalam Pasal 11 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Karena adanya jabatan yang melekat. Banggar punya peran dalam pemberian hibah. Meski hanya tersirat,” kata Sarintan.

Hal ini jelas bertolak belakang dengan tuntutan yang diajukan JPU selama 4 tahun pidana penjara lewat Pasal 12 Huruf B Ayat 1 UU 31/1999 juncto UU 20/2001. “Karena itu, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Hermanto Kewot dalam perkara atau putusan yang seadil-adilnya,” singkat dia.

Majelis kembali mengagendakan perkara akan bergulir pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari JPU. (ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X