Anak Kandung Sempat Diajak Pesta Miras, Diduga Dianiaya dan Diperkosa, Tersangka Menyangkal Semua Laporan

- Selasa, 28 Juli 2020 | 12:26 WIB
Kompol Yuliansyah
Kompol Yuliansyah

Selayaknya orangtua, harus bisa menjadi contoh baik untuk anaknya. Namun, anaknya pula yang “menyeret” sang ayah ke balik jeruji besi. Karena dugaan perbuatan keji sang ayah yang dianggap sudah melewati batas kewajaran.

 

CANTIK–bukan nama sebenarnya–remaja 18 tahunituberjalan pelan. Ada bengkak di kepalanya. Pakaiannya sedikit lusuh saat mendatangi Polsek Sungai Pinang belum lama ini. Dia melaporkan telah dianiaya sang ayah hingga jadi korban perbuatan bejat.

Sebut saja Donjuan–bukan nama sebenarnya–dilaporkan kasus asusila dan kekerasan terhadap anak di kediamannya di kawasan Samarinda Utara. Pria 44 tahun itu menyerahkan diri ke Polresta Samarinda, Sabtu (25/7).

Kepada penyidik, Cantik bercerita, sang ayah memanggilnya ke ruang tamu dan meminta meneguk minuman keras (miras) yang sudah diracik pelaku. Dia tak bisa melawan dan mengikuti keinginan ayahnya. Namun, setelah minum miras, korban merasa pusing. Dia justru tak kuat berjalan ke kamarnya sendiri. Donjuan lantas menggendong dan merebahkan putrinya itu di tempat tidur.

Setengah sadar, pelaku langsung melancarkan tindakan tak senonohnya dengan melucuti pakaian anak hasil pernikahan dengan istri sirinya. Pelaku lantas merudapaksa. Cantik sempat melawan. Namun, sang ayah justru menganiaya dengan menjambak dan membenturkan kepala korban ke lantai, sehingga bengkak. Tak hanya itu, si ayah menutup mulut putrinya hingga mengalami luka sobek.

“Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah. “Setelah kejadian, anaknya langsung melarikan diri melalui pintu belakang, ditolong warga sekitar, kemudian langsung dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk laporan," sambungnya. Namun, pelaporannya dialihkan ke Polresta Samarinda.

Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, botol diduga tempat miras racikan. Donjuan menyerahkan diri ke Polresta Samarinda didampingi sembilan penasihat hukum. "Saat itu, kami lakukan pemeriksaan dan penahanan langsung," tegas eks kapolsekta Samarinda Kota.

Donjuan saat diperiksa penyidik menyangkal semua pernyataan putrinya. "Yang dikatakan korban, pelaku menyangkal. Kalau memiliki bukti-bukti ditunggu. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti kuat lainnya termasuk saksi ahli karena pelaku belum mengakui perbuatannya, kalau memang dia ada bukti, silakan," tambah perwira melati satu tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (dra2/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X