Diduga Membakar Bukti Untuk Hilangkan Jejak, Brigjen Prasetijo Resmi Tersangka

- Selasa, 28 Juli 2020 | 10:39 WIB
Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo Utomo (Dok. Jawa Pos/Sumut Pos)
Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo Utomo (Dok. Jawa Pos/Sumut Pos)

JAKARTA—Bareskrim serius untuk membersihkan nama Polri setelah tercoreng kasus Brigjen Prasetijo yang meloloskan buronan Djoko Tjandra. Senin (27/7) Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bahkan, dijerat pasal 221 ayat 1 kedua terkait menghalang-halangi penyidikan. Hal itu dikarenakan Brigjen Prasetijo berupaya menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Komjen Listyo menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini (27/7) dengan nomor laporan LPA/397/VII/Bareskrim. Konstruksi hukum yang disangkakan terhadap Brigjen Prasetijo terkait membuat dan menggunakan surat palsu dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu e KUHP. ”Dalam kasus ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa,” tegasnya.

Dari keterangan saksi telah ditemukan kesesuaian dengan barang bukti yang didalami dalam obyek perkara, yakni surat jalan nomor 77 tertanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid 19 nomor 990. ”Lalu, ada barang bukti lain,” ujarnya.

Yakni, surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, kedua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Brigjen PU. Lalu, surat keterangan pemeriksaan 1561 dan surat rekomendasi kesehatan 2214diPusdokkes Polri.”Maka, Brigjen PU telah memerintahkan dan membuat surat palsu tersebut untuk digunakan dua saudara AK dan JST,” Jelasnya.

Konstruksi hukum kedua adalah pasal 426 terkait membantu buronan yang telah dilengkapi dengan keterangan saksi yang berkesesuaian dan barang bukti berupa surat yang didalami. Takni, keputusan Kapolri tentang pengangkatan Brigjen Prasetijo sebagai Kakorwas dan surat Jampidsus terkait status buronan Djoko Tjandra. ”Brigjen PU sebagai penegak hukum telah menolong JST (Djoko Tjandra) dengan membuat surat jalan, surat bebas Covid 19 dan suratpemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Konstruksi hukum ketiga adalah terkait pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP dengan menghalang-halangi penyidikan. Serta, menghancurkan dan menghilangkan barang bukti. ”Keterangan saksi yang berkesesuaian didapatkan,” tuturnya.

Dia menegaskan, konstruksi hukum ketiga diterapkan karena Brigjen Prasetijo sebagai pejabat menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah digunakan Djoko Tjandra. ”Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bareskrim juga sedang melakukan pelacakan aliran dana dalam kasus tersebut. Listyo berjanji akan mengungkapkan aliran dana tersebut dalam konferensi pers selanjutnya. ”Tim terus bekerja secara maksimal, mohon doanya agar kita bisa terus menggali secara obyektif dan transparan,” urainya.

Karena itu, dalam kasus ini juga berpotensi menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Bahkan, terbuka peluang untuk kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus tersebut. ”Untuk mengusut aliran dan yang dimaksud,” tuturnya.

Listyo juga menegaskan bahwa ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam proses keluar masuknya buronan Djoko Tjandra tersebut. ”Dari kegiatan masuk, mengurus PK hingga keluar dari Indonesia, akan dilihat peran pihak lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kejagung juga melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sengkarut Djoko Tjandra ini. Kejaksaan Agung memanggil kuasa hukum Djoko yakni Anita Kolopaking. Anita diperiksa untuk kepentingan dugaan keterkaitannya dengan Kajari Jakarta Selatan dan salah seorang oknum jaksa di Kejagung.

Anita menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga sekitar pukul 15.00. Dia mengaku hubungannya dengan Kajari Jaksel dan jaksa di Kejagung itu sebagai mitra. “Pertemuan buat kami hal yang biasa, saya menanyakan soal jadwal persidangan ini, ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu,” jelas Anita.

Anita sendiri dicekal bepergian ke luar negeri akibat kasus ini. Namun dia menyatakan hal tersebut wajar dan dia akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Itu dalm rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja, gak ada yang aneh,” lanjutnya. (idr/deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X