Hari Terakhir, Tak Boleh Ada Dukungan Ganda

- Senin, 27 Juli 2020 | 13:12 WIB

PARA kandidat jalur perseorangan yang gagal mengumpulkan dukungan sesuai ambang batas yang ditetapkan KPU masih memiliki kesempatan kedua. Tahapan perbaikan dukungan calon perseorangan tengah bergulir dan bakal berakhir hari ini (27/7). Di Kota Tepian, bakal pasangan calon (bapaslon) Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo harus bekerja keras mengumpulkan kekurangan dukungan yang dikantongi.

Bapaslon dengan jargon “Samarinda Berani” ini, berhasil meraup dukungan berupa KTP elektronik yang terverifikasi dari pleno rekapitulasi pada 21 Juli lalu sebanyak 22.358 dukungan.

Jumlah itu, masih jauh dari ambang batas minimal dukungan yang ditetapkan KPU Samarinda, yakni 7,5 persen dari jumlah pemilih di Samarinda atau 43.977 dukungan.

Untuk bisa merengkuh tiket mendaftar pada 4-6 September mendatang, ada penalti yang ditetapkan. Mereka harus mengumpulkan dua kali jumlah kekurangan. Bapaslon ini perlu menyiapkan dukungan sebesar 43.238. jumlah itu dua kali kekurangan dukungan mereka, sebanyak 21.619.

“Belum ada. Mungkin hari terakhir perbaikan,” ungkap Firman Hidayat, ketua KPU Samarinda dikonfirmasi kemarin (26/7). Tahapan perbaikan ini, tak banyak berbeda dengan tahapan jalur perseorangan. Kata Firman, bapaslon yang tak gagal ketika rekapitulasi diberi kesempatan untuk kembali menyetorkan dua kali dukungan.

Selepas diserahkan, KPU kembali memverifikasi administrasi dukungan tersebut serta memeriksa benar tidaknya dukungan dari warga yang menyerahkan KTP-el itu. “Jika sebelumnya kami ke lapangan, door to door menemui pendukung itu. Kali ini enggak, bapaslon yang harus menghadirkan untuk kami verifikasi,” singkatnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto menuturkan, data sistem informasi pencalonan pemilu (Silon) akan dipelototi maksimal. Pasalnya, di tahap perbaikan ini tak boleh ada dukungan ganda. Menurut Imam, banyaknya jumlah dukungan berupa KTP elektronik yang harus disetor punya potensi ganda yang cukup signifikan.

“Terlebih, perbaikan kali ini enggak boleh ada dukungan yang sudah terverifikasi di pleno kembali diajukan. Ini jelas TMS (tidak memenuhi syarat),” sambungnya. Selain itu, baru dilantiknya petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) juga bakal disoroti. Setiap penyelenggara, kata dia, dari tingkat paling bawah seperti PPDP hingga ke komisioner harus menjunjung netralitas. Jika ada temuan penyelenggara yang memberikan dukungan ke bapaslon manapun bakal ditindak.

 “Pasti, sesuai aturannya. Jika temuan penyelenggara tak netral bisa saja kami ajukan ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu),” ucapnya. Lalu bagaimana pengawasan untuk bapaslon dari jalur parpol? Imam mengaku tahapan paslon jalur partai belum bergulir sesuai tahapan yang ada. Sehingga mereka belum bisa bertindak terlalu jauh karena ruang gerak Bawaslu berkutat pada tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.

“Jika tahapan masuk baru kami bisa bergerak. Menelusuri potensi mahar politik hingga kampanye yang melanggar aturan,” singkatnya. Sementara itu, bapaslon perseorangan pada Pilkada Kukar M Ghufron Yusuf-Ida Prahastuti dan Eddy Subandi-Junaidi dijadwalkan akan memberikan kelengkapan syarat perbaikan daftar dukungan hari ini.

Tim penghubung dari kedua paslon telah memberikan konfirmasi kehadiran kepada KPU untuk menyerahkan kekurangan daftar dukungan. “Untuk Pak Gufron, pagi jam 10, untuk Pak Junaidi sekitar jam 3 sore. Tim penghubung memberikan informasi seperti itu,” ujar Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra kemarin.

Diketahui, dari hasil rapat rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan di tingkat Kabupaten Kukar, tak satu pun bapaslon yang memenuhi jumlah syarat dukungan. Yaitu 8,5 persen dari jumlah DPT atau 41.273 dukungan.

Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra merincikan, untuk bapaslon M Ghufron Yusuf-Ida Prahastuti memperoleh jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 21.054. Sedangkan jumlah kekurangan dukungan sebanyak 20.219. Jumlah dukungan perbaikan yang harus dipenuhi, yaitu 40.438 dukungan.

 Jumlah perbaikan tersebut selisih tipis dengan jumlah persyaratan dukungan minimal sebelumnya. Sedangkan, untuk Eddy Subandi-Junaidi memperoleh dukungan suara yang memenuhi syarat sebanyak 23.743. Untuk kekurangan dukungan sebanyak 17.530. Dengan demikian, jumlah dukungan perbaikan, yaitu sebanyak 35.060. Kedua bapaslon kita nyatakan belum memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X