KPU Mahulu Pleno Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan

- Senin, 27 Juli 2020 | 12:36 WIB
TETAP LANCAR: Penyerahan BA7 KWK Perseorangan yang merupakan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu di tingkat kabupaten oleh KPU Mahakam Ulu kepada Bawaslu Mahakam Ulu.
TETAP LANCAR: Penyerahan BA7 KWK Perseorangan yang merupakan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu di tingkat kabupaten oleh KPU Mahakam Ulu kepada Bawaslu Mahakam Ulu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Selasa (21/7) lalu, di Balai Pertemuan Umum Long Bagun Ilir.

 

MAHULU–Bakal pasangan calon perseorangan Luhat Juan dan Yoseph Nyangun Alui harus kembali menyerahkan 3.204 dukungan saat masa perbaikan yang sudah berjalan sejak Sabtu (25/7) hingga hari ini.

Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Mahulu Frederik Melawen dan dihadiri seluruh anggota KPU Mahakam Ulu, yakni Florianus Nyurang, Saaludin, Andreas Arinda Ananta Kusuma, dan Paulus Winarno Hendratmukti. Hadir pula Yoseph Nyangun Alui, bakal calon wakil bupati dari pasangan perseorangan, serta Ketua Bawaslu Mahakam Ulu Leonder Awang Ajaat dan anggotanya Indra Parda Manurung.

Frederik melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mahakam Ulu Saaludin mengatakan, dalam rapat pleno tersebut, KPU Mahulu hanya menetapkan 783 orang dukungan yang dianggap memenuhi syarat untuk bakal pasangan calon Luhat-Nyangun. Dengan demikian, bapaslon tersebut harus menyerahkan dukungannya kembali pada masa perbaikan sebanyak 3.204 orang. Hal itu merupakan dua kali lipat dari kekurangan dukungan minimal, yakni 1.602 dukungan. 

-

"Di Mahakam Ulu dukungan minimal 2.385 orang, sehingga pasangan Luhat-Nyangun masih kekurangan 1.602 dukungan, karena hanya memenuhi syarat pada tahapan hasil rekapitulasi sebanyak 783 orang," ujar Saaludin.

Dalam rapat pleno tersebut, tidak ada keberatan dari bapaslon terhadap hasil rekapitulasi. Demikian pula dari Bawaslu Mahulu. Tak ada keberatan terhadap proses maupun hasil rekapitulasi. Dengan demikian, pihaknya berharap proses selanjutnya bisa berjalan lancar. "Kami berharap bapaslon bisa tepat waktu menggunakan masa perbaikan. Kami ucapkan terima kasih kepada Bawaslu sebagai mitra kerja dalam pengawasan tahapan verifikasi bapaslon perseorangan," sambungnya.

-

Saaludin (kiri) bersama Paulus Winarno Hendrat Mukti, ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mahakam Ulu.

Dalam masa perbaikan dukungan, bapaslon bisa menyerahkan dukungan baru yang sebelumnya belum pernah disampaikan. Selain itu, dukungan lama yang sudah diperbaiki bisa digunakan saat menyerahkan dukungan perbaikan. Misalnya, dukungan yang sebelumnya salah menempatkan wilayah administrasi kampung atau desanya. Maka bisa disampaikan sebagai dukungan perbaikan. 

"Semoga tahapan Pilkada Mahulu bisa berjalan baik hingga selesai seluruh tahapan. Kami semua berharap dan berdoa semua penyelenggara maupun peserta bisa selalu disehatkan dan diselamatkan, terlebih pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. Kami tetap ketat menjalankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan," pungkasnya. (adv/dra/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X