Oknum Aparat Bekingi Tambang Ilegal

- Senin, 27 Juli 2020 | 11:32 WIB
Tumpukan karung berisi batu bara yang diduga dari tambang ilegal.
Tumpukan karung berisi batu bara yang diduga dari tambang ilegal.

BALIKPAPAN–Kegiatan pertambangan ilegal (peti) batu bara terus terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Walau sering ditindak, kegiatan pengerukan batu bara tanpa izin ini diduga terus bermunculan. Bahkan semakin masif. Membuat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan investigasi terhadap kegiatan peti pada 2019.

Di Kaltim, investigasi ORI turut menemukan pertambangan ilegal batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Lokasi tambang ilegal itu di eks lahan milik salah satu perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Lubang tambang yang dibuat oleh pelaku pertambangan ilegal telah memakan korban jiwa, khususnya anak-anak.

Masih dalam temuan ORI, kegiatan tambang batu bara ilegal di Kukar ini diduga dilakukan oleh ormas dan pemodal dengan perlindungan oknum. Dari investigasi itu, ORI sampai pada kesimpulan; maraknya kegiatan tak berizin tersebut karena tidak ada sinergisitas antara penegak hukum. Temuan itu anggota disampaikan anggota ORI Laode Ida dalam video dalam kanal YouTube-nya, Pojok Suara Laode Ida. Video berjudul “Jend. Moeldoko dan KLHK Blak-blakan Terkait Pelaku Tambang Ilegal !!!.

Pada kalimat pembuka dalam video tersebut, Laode Ida menyampaikan kritiknya atas pengawasan terhadap peti. “Pemerintah daerah sepertinya hanya menonton. Para penegak hukum, khususnya aparat kepolisian yang hadir sampai di desa, terus membiarkan,” ujar dia. Doktor sosiologi Universitas Indonesia (UI) ini mengutip data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam data tersebut, mencatat kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia. Dengan total kerugian tersebut mencapai Rp 40 triliun per tahun. Nilai itu belum termasuk kerugian akibat kerusakan lingkungan. Karena tidak ada pihak yang memiliki tanggung jawab melakukan reklamasi lahan pada lahan bekas tambang ilegal. Jika dilakukan direklamasi, akan menggunakan uang negara. Selain itu, lubang tambang kerap menimbulkan korban jiwa.

“Dengan demikian, pemerintah mengalami kerugian ganda di situ” kritiknya. Pria kelahiran Tobea, Sulawesi Tenggara, 12 Maret 1961 itu memaparkan, dari hasil investigasi Ombudsman RI tahun lalu, memunculkan dugaan keterlibatan penegak hukum dalam praktik bermain di tambang batu bara ilegal. Kegiatan pertambangan ilegal tersebut akibat tak kunjung hadirnya penegakan hukum.

Bukan hanya aparat penegak hukum yang bermain, juga tidak ada pengawasan yang terintegrasi. “Bahkan di antara aparat penegak hukum yang melakukan pengawasan, konon saling memata-matai,” ungkap Laode. Dia mencontohkan kejadian yang memperkuat dugaan tersebut. Di sebuah daerah di Sulawesi Tenggara, ketika aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengecek lokasi tambang ilegal di sana.

Namun, tidak ditemukan aktivitas pertambangan tak berizin tersebut. Setelah petugas pulang ke Jakarta, aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi. “Ini artinya, bahwa ternyata ada spionase khusus dari pihak yang melakukan tambang ilegal. Siapa dia? Kita sudah bisa bayangkan oknum itu,” sindir ayah empat anak ini. Dalam video tersebut, juga memuat pernyataan dari pemerintah. Dikutip dari video konferensi yang digelar ORI pada Rabu (15/7) lalu.

Dalam konferensi video tersebut dihadiri Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dan serta Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Itwasum Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Argawa.

Kepala KSP Jenderal (Purn) TNI Moeldoko mengamini hasil investigasi ORI terkait kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

“Saya pikir, kita semua sudah tahu kondisi di lapangan. Cuman sebagian besar dari kita pura-pura tidak tahu. Itu masalahnya. Sudah di depan mata, tapi kita pura-pura enggak tahu. Masalah besar kita di situ sebenarnya,” sindir Moeldoko. Dia mengenang saat menjabat panglima TNI pada 2015 lalu, Moeldoko sempat menjalin kerja sama lintas lembaga. Yakni menandatangani nota kesepahaman (MoU) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) Indonesia dengan KPK.

Di mana KPK menggandeng 20 kementerian, 7 lembaga negara, serta 34 pemerintah provinsi, untuk menandatangani nota kesepahaman bersama di Istana Negara, Jakarta, 19 Maret 2015. Salah satu tujuannya, memperbaiki kondisi pertambangan Indonesia. Berkaca dari hal tersebut, pria kelahiran Kediri, 8 Juli 1957 ini mengatakan, kerja sama lintas instansi yang melibatkan KPK perlu dihidupkan lagi.

“Kalau aparat di daerah tidak mau tahu, pura-pura tidak tahu, KPK memang harus diturunkan. Karena kerusakannya luar biasa. Kerusakan lingkungan, pendapatan negara menjadi berkurang. Hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu,” tegas dia. Dengan demikian, menurutnya pelibatan KPK dalam penanganan praktik pertambangan ilegal ini sangat penting. Sebab, diperlukan ketegasan. Apalagi dia menyebut permasalahannya sudah diketahui, termasuk oleh penegak hukum yang ada di daerah.

“Masalah tambang ilegal ada di mana-mana. Tempatnya tahu. Tambang apa saja. Pelakunya tahu. Tapi pertanyaannya, mengapa kita tak berbuat sesuatu? Jadi mau dibicarakan setengah mampus, kalau itu enggak selesaikan, enggak ada gunanya. Di daerah ada aparat. Ada polisi, ada jaksa, semuanya ada di sana. Kenapa itu tidak bisa diberesin? Karena semuanya, menurut saya pura-pura tidak tahu,” papar dia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X