BALIKPAPAN - Kawasan tertib lalu lintas (KTL) sepanjang Jalan Jenderal Sudirman serta Ruhui Rahayu, Balikpapan, ini menjadi sasaran utama Operasi Patuh Mahakam yang digelar sejak Kamis (23/7) oleh Satlantas Polresta Balikpapan.
Ini berdasar teguran lisan, tulis, hingga penegakan hukum yang dilakukan enam bulan terakhir. Paling banyak pengendara melanggar rambu parkir. Sehingga target operasi tahun ini, di antaranya menertibkan parkir.
“Kalau kami temukan, pengendara diminta pindah. Jika tidak ada pengendaranya, kendaraan dipasang stiker dilarang parkir,” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi bersama Kasat Lantas Kompol Irawan Setyono..
Teguran tersebut sifatnya sosialisasi selama sepekan. Setelah itu, ada penindakan hukum. Parkir liar tersebut menjadi target, mengingat karakteristik wilayah berbeda. Balikpapan masih banyak ditemukan parkir liar, padahal ada rambu dilarang.
Diketahui, selama 14 hari Korps Lalu Lintas gelar operasi patuh yang dimulai Kamis (23/7). Polanya 40 persen sosialisasi, 40 persen pencegahan, dan 20 persen penindakan hukum/tilang.
Ini dipaparkan Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Ardhya Candra bersama Kabag Bin Ops AKBP I Wayan Juliartha setelah menggelar apel di markas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim, Jalan Jenderal Sudirman, Markoni, Balikpapan.
Berbeda tahun-tahun sebelumnya berupa penindakan 80 persen dan pembinaan 20 persen. Karena kondisi pandemi, sehingga Ditlantas menyisipkan upaya pencegahan Covid-19 bagi pengendara.
Di antaranya, menggunakan masker dan jaga jarak di pemberhentian lampu merah. Penindakan memang angkanya berkurang, tapi lebih upaya pencegahan. Mulai teguran hingga sosialisasi keselamatan.
“Jika memang pelanggar sudah sering melakukan dan pelanggarannya berpotensi kecelakaan, tentu ada penindakan hukum,” imbuh mantan Dirlantas Polda Kepulauan Riau ini.
Fokus sasarannya ada tiga. Penggunaan sabuk pengaman pengendara roda empat, helm, dan pengendara melawan arus. Fokus tersebut berdasarkan analisis dan evaluasi, ketiganya mendominasi dilakukan pengendara. (aim/kri/k16)