KPM Bisa Diwakili, Tapi Harus Terdaftar dalam Satu KK

- Senin, 27 Juli 2020 | 09:34 WIB
PENCAIRAN BST: Wali Kota Rizal Effendi bersama Kepala Kantor Pos Balikpapan Taufik Dadi Marala (baju oranye) saat pencairan BST tahap 3 dan 4, Kamis (23/7).DINA ANGELINA/KP
PENCAIRAN BST: Wali Kota Rizal Effendi bersama Kepala Kantor Pos Balikpapan Taufik Dadi Marala (baju oranye) saat pencairan BST tahap 3 dan 4, Kamis (23/7).DINA ANGELINA/KP

BALIKPAPAN – Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) Balikpapan tahap 3 dan 4 terus berproses hingga 29 Juli. Setiap penerima akan mendapat total bantuan uang tunai sebesar Rp 460 ribu. Syaratnya cukup membawa surat pemberitahuan dari Kantor Pos sebagai bukti penerima. Lalu KTP dan KK asli, beserta fotokopinya.

Kepala Kantor Pos Balikpapan Taufik Dadi Marala menjelaskan, teknisnya petugas juru bayar melakukan verifikasi identitas. Setelah cocok, keluarga penerima manfaat (KPM) menyerahkan fotokopi KTP elektronik dan KK. Kemudian menandatangani danom.

Setelah itu, KPM menerima uang sesuai yang tertera pada danom. Dia menjelaskan, apabila KPM tidak mempunyai KTP elektronik (hilang) dan atau NlK tidak sesuai, tapi benar yang bersangkutan adalah nama yang sama atau orang yang sama, tidak masalah bantuan masih bisa diambil.

“Maka BST dapat diberikan, tapi setelah mendapat surat keterangan dari kelurahan,” ucapnya.

Sementara untuk KPM yang berada di luar kota, BST masih bisa diambil. Namun, dengan catatan yang mewakili merupakan keluarga dari KPM. “Bawa kelengkapan surat kuasa dari penerima BST, KTP, dan KK, anak atau keluarga yang mewakili harus terdaftar dalam KK yang bersangkutan,” bebernya.

Sementara KPM yang tidak dapat hadir karena sakit, BST dapat diberikan kepada KPM yang diwakilkan oleh anak atau keluarga yang bersangkutan. Caranya membawa surat keterangan dari pejabat yang berwenang, surat kuasa dari penerima bantuan kepada yang mewakili, KTP, dan KK.

Namun, jika KPM yang tercantum meninggal dunia, penyaluran BST tidak dapat diberikan, baik keluarga atau ahli waris dari yang bersangkutan dapat diusulkan kembali untuk mendapatkan bantuan sosial pada penyaluran tahap berikutnya.

Begitu pula untuk KPM yang tercantum berada di dalam rumah tahanan. “Maka penyaluran BST tidak dapat diberikan, keluarga atau ahli waris dapat diusulkan kembali untuk mendapatkan BST pada penyaluran tahap berikutnya,” sebutnya.

Sebagai informasi, total penerima BST Balikpapan tahap 3 dan 4 ini sebanyak 50.715 KK. Perinciannya 16.808 KK di wilayah barat, 14.482 KK di utara, 13.161 KK di tengah, 1.230 KK di timur, dan 960 KK di selatan.

Sesuai jadwal Minggu (26/7), pencairan dilakukan di GOR Baru Ulu dan SD 002 untuk wilayah barat. Kemudian di Balai Kota Balikpapan untuk warga tengah, Kantor Pos untuk wilayah kota, serta wilayah utara berada di Dome dan Kantor Kelurahan Gunung Samarinda Baru. (gel/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X