BALIKPAPAN - Pencairan bantuan sosial tunai (BST) dari Pemkot Balikpapan terus berlanjut. Adapun jadwal pembagian berlangsung pada 23–29 Juli. Berdasarkan pantauan hari kedua, penerima bantuan yang mengambil sebanyak 12.314 KK. Giliran warga di Kelurahan Gunung Sari Ulu yang mengambil di halaman Balai Kota Balikpapan dan warga Kelurahan Sumber Rejo di Kantor Pos Balikpapan.
Dari pantauan media ini, di halaman Kantor Wali Kota beberapa warga tampak abai dengan protokol menjaga jarak. Bisa jadi karena faktor terlalu lama menunggu, sehingga tak terlalu memerhatikan. Sehingga petugas berkali-kali mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Pos Balikpapan Taufik Dadi Marala mengatakan, pihaknya telah menerapkan physical distancing dengan menurunkan petugas yang mengawasi proses antrean, sehingga jaga jarak seharusnya tetap berjalan. “Pengaturan kursi sudah ditata, tapi memang masih ada yang menggeser-geser,” sebutnya.
Namun, dia memastikan antrean aman karena ada petugas yang menjaga. Begitu pula petugas juru bayar juga terlindungi. “Mereka wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Penerima yang datang harus menggunakan masker dan melalui pemeriksaan suhu tubuh. Antre sesuai waktu kedatangan,” bebernya.
Pencairan dilakukan di beberapa lokasi lain, tujuannya agar massa tidak menumpuk. Total penerima BST tahap 3 dan 4 ini sebanyak 50.715 KK. Perinciannya ada 16.808 KK untuk penerima di wilayah barat, 14.482 KK di utara, 13.161 KK di tengah, 1.230 KK di timur, dan 960 KK di selatan. Syarat untuk mengambil bantuan yakni membawa surat pemberitahuan dari kantor pos yang dibagikan melalui RT masing-masing.
Artinya mereka yang mendapat bantuan dipastikan adalah warga yang terdampak Covid-19. Kemudian syarat lain membawa KTP dan KK asli beserta fotokopi masing-masing dua lembar. Sebagai informasi, BST tahap 3 dan 4 ini tidak lagi dalam bentuk sembako, melainkan uang tunai yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Dengan total bantuan berbentuk uang tunai sebesar Rp 460 ribu. Jika tidak bisa mengambil dalam jadwal yang ditentukan, warga bisa mengambil di waktu selanjutnya. Misalnya, penerima berada di luar kota atau sakit, tidak ada yang bisa mewakili mengambil dana tersebut.
“Maka dapat diambil selambat-lambatnya 29 hari di kantor pos,” imbuhnya. Jadwal selanjutnya bisa diambil pada 220 Agustus pukul 08.00–14.00 Wita.
Apabila sudah melewati batas waktu pembayaran akan dinyatakan sebagai kedaluwarsa pembayaran. Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi turut memantau langsung pencairan BST yang berlangsung di Dome Balikpapan. Lokasi pencairan bagi warga Kelurahan Batu Ampar, sebanyak 3.413 penerima BST.
Dia berpesan agar warga yang mengambil BST tetap menjalankan protokol kesehatan, sehingga bisa mengantisipasi penularan virus. “Hindari kerumunan massa, menjaga jarak, dan selalu menggunakan masker di mana pun berada. Jangan lupa mencuci tangan,” pungkasnya.
Sesuai jadwal untuk pembagian pada Sabtu (25/7) berlangsung pada pukul 08.00–17.00 Wita. Lokasi pencairan di GOR Kelurahan Baru Ulu, SD 002, SD 009, dan Kantor Kelurahan Kariangau untuk wilayah Balikpapan Barat. Selanjutnya di Balai Kota Balikpapan dan kantor pos untuk Balikpapan Tengah. Serta warga utara di Dome. (gel/ms/k16)