Akhir Perjalanan Kasus Penipuan Berkedok Kerajaan, Sempat Tipu 93 Korban

- Sabtu, 25 Juli 2020 | 12:08 WIB
DIVONIS: Lewat sidang virtual, dua pelaku penipuan yang menyebut sebagai raja di Kutim mendapat vonis kurungan dua tahun. LELA RATU SIMI/KP
DIVONIS: Lewat sidang virtual, dua pelaku penipuan yang menyebut sebagai raja di Kutim mendapat vonis kurungan dua tahun. LELA RATU SIMI/KP

SANGATTA–Dua orang asal Sangatta Selatan yang menjadi jaringan King of King, Buntoha dan Zakaria, akhirnya mendapat ketetapan hukum. Jumat (24/7) keduanya divonis bersalah dan bakal mendekam dua tahun di balik jeruji besi.

Tak tanggung-tanggung, puluhan orang sempat menjadi pengikut sebelum tersadar bahwa yang dilakukan keduanya adalah tipu muslihat saja. Persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim yang digelar kemarin (24/7) dilakukan melalui virtual. Putusan itu ditetapkan setelah kedua koordinator wilayah King of King itu terbukti menipu 93 warga dan menghimpun uang Rp 45 juta.

Kasi Pidum Kejari Kutim Indra Rivani menyebut, puluhan orang tertipu dengan modus pelipatgandaan uang. Jadi, banyak warga yang merasa tertarik. Meski total anggaran tidak begitu besar, kejadian ini sempat menggegerkan Indonesia. Sebelumnya, keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif, Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP Ayat (1) KUHP. "Beberapa pasal alternatif sudah menjerat mereka. Namun, saat divonis, mereka dikenai pasal penipuan," tuturnya saat disambangi di kantornya.

Masa hukuman yang dikenakan, ucap dia, setengah dari ancaman maksimal, yakni empat tahun penjara. Sebab, menurut keterangan yang diterima, uang itu langsung dikirim kepada Doni Pedro, pimpinan tertinggi King of King. "Mereka kena pasal penipuan dan diputus dua tahun, dari sebelumnya dikenakan empat tahun. Karena mereka cuma perekrut, tidak menerima uang," ungkapnya. Doni dikenal sebagai presiden King of King, yang juga anggota TNI aktif. Dari informasi yang beredar, saat ini pentolan kerajaan palsu itu sedang diproses di Jawa Barat. “Sejauh ini mereka juga koperatif dan mengakui perbuatannya," ujar Indra.

Usai menjalani persidangan, pihaknya akan memberangkatkan kedua pelaku ke rumah tahanan Bontang untuk menjalani masa hukuman. (*/la/dra/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X