SANGATTA–Dua orang asal Sangatta Selatan yang menjadi jaringan King of King, Buntoha dan Zakaria, akhirnya mendapat ketetapan hukum. Jumat (24/7) keduanya divonis bersalah dan bakal mendekam dua tahun di balik jeruji besi.
Tak tanggung-tanggung, puluhan orang sempat menjadi pengikut sebelum tersadar bahwa yang dilakukan keduanya adalah tipu muslihat saja. Persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim yang digelar kemarin (24/7) dilakukan melalui virtual. Putusan itu ditetapkan setelah kedua koordinator wilayah King of King itu terbukti menipu 93 warga dan menghimpun uang Rp 45 juta.
Kasi Pidum Kejari Kutim Indra Rivani menyebut, puluhan orang tertipu dengan modus pelipatgandaan uang. Jadi, banyak warga yang merasa tertarik. Meski total anggaran tidak begitu besar, kejadian ini sempat menggegerkan Indonesia. Sebelumnya, keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif, Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP Ayat (1) KUHP. "Beberapa pasal alternatif sudah menjerat mereka. Namun, saat divonis, mereka dikenai pasal penipuan," tuturnya saat disambangi di kantornya.
Masa hukuman yang dikenakan, ucap dia, setengah dari ancaman maksimal, yakni empat tahun penjara. Sebab, menurut keterangan yang diterima, uang itu langsung dikirim kepada Doni Pedro, pimpinan tertinggi King of King. "Mereka kena pasal penipuan dan diputus dua tahun, dari sebelumnya dikenakan empat tahun. Karena mereka cuma perekrut, tidak menerima uang," ungkapnya. Doni dikenal sebagai presiden King of King, yang juga anggota TNI aktif. Dari informasi yang beredar, saat ini pentolan kerajaan palsu itu sedang diproses di Jawa Barat. “Sejauh ini mereka juga koperatif dan mengakui perbuatannya," ujar Indra.
Usai menjalani persidangan, pihaknya akan memberangkatkan kedua pelaku ke rumah tahanan Bontang untuk menjalani masa hukuman. (*/la/dra/k16)