Palsukan Kematian agar Lolos Jerat Hukum

- Jumat, 24 Juli 2020 | 11:57 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SIASAT Robert Berger untuk lolos dari jerat hukum kandas sudah. Bukannya bebas, hukumannya malah bertambah. Penjahat 25 tahun asal Huntington, New York, itu dijatuhi hukuman setahun penjara karena kasus pencurian.

Berger memutar otak. Dia tidak mau berada di balik jeruji besi. Dia meminta tunangannya menyerahkan sertifikat kematian palsu kepada pengacaranya. Berger dikabarkan mati bunuh diri. Namun, pengacara yang mengambil alih kasus Berger baru-baru ini melihat kejanggalan.

Sekilas, surat kematian Berger terlihat seperti asli. Surat itu dikeluarkan New Jersey Department of Health, Vital Statistics and Registry. Sayangnya, terdapat kesalahan pada penulisan Registry menjadi Regsitry. Ukuran font yang digunakan di sertifikat tersebut berbeda. Setelah diselidiki, diketahui bahwa sertifikat itu palsu.

Dikutip dari CNN, Berger ditangkap di Philadelphia pada Januari lalu dan menjalani hukuman setahun penjara karena mencuri. Dia akhirnya harus menjalani proses peradilan lagi lantaran kasus penipuan tersebut. Hukumannya terancam bertambah empat tahun penjara. Sidang selanjutnya diadakan pada 29 Juli nanti. (sha/c14/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X