Dirut Waskita Beton Precast Dijemput Paksa

- Jumat, 24 Juli 2020 | 11:08 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (tengah)
Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (tengah)

JAKARTA– Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Jarot Subana harus dijemput paksa dari kantornya di Jalan Letjen Mt. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (23/7). Upaya itu dilakukan lantaran Jarot telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

”JS (Jarot Subana) dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Jarot yang kemarin mengenakan pakaian batik itu tiba di KPK sekitar pukul 14.00 bersama rombongan penyidik. Mantan kepala bagian pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) itu langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan Jarot merupakan satu dari lima tersangka perkara 14 proyek fiktif di Waskita Karya tahun 2009-2015. Empat tersangka lain adalah mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani yang saat kasus bergulir menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Jarot dan Desi ditetapkan tersangka pada 13 Juli lalu.

Di tanggal yang sama, KPK juga menetapkan mantan kepala proyek dan kepala bagian pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Fakih Usman. Sementara dua tersangka lain, yakni Fathor Rachman (mantan kepala Divisi II Waskita Karya) dan Yuly Ariandi Siregar (mantan kepala bagian dan risiko Divisi II Waskita), ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2018 lalu.

”Dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka ini (Fathor dan Yuly), KPK mencermati fakta yang berkembang, sehingga kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK. Kelima tersangka tersebut kemarin ditahan secara bersamaan di lima rumah tahanan negara (rutan) berbeda.

Untuk diketahui, perkara proyek fiktif sudah ditangani KPK sejak 2018 lalu. KPK menerapkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 202 miliar.

Perkara ini bermula dari pekerjaan subkontraktor tahun 2009 yang diduga fiktif di proyek-proyek Divisi III/Sipil/II. Pembiayaan pekerjaan itu diambilkan dari dana Waskita. Desi yang pada saat itu menjabat kepala Divisi III/Sipil/II menyepakati pengambilan dana tersebut. ”DSA (Desi) kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor,” jelas Firli.

Kelima tersangka itu kemudian melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak serta dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut. Perbuatan itu baru berhenti pada 2015. Dana yang terkumpul dari proyek fiktif itu diduga digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi Waskita.

Pengeluaran yang dimaksud diduga digunakan untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing (valas), operasional bagian pemasaran, diberikan sebagai fee untuk pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor serta digunakan untuk kebutuhan pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

Selama periode 2099-2015 itu, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II Waskita. Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif itu adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera.

Sementara 14 proyek yang dicantoli subkontraktor fiktif itu adalah pembangunan bendungan Jatigede (tipe C tahun 2008-2010 dan tipe B tahun 2010-2012), pembangunan Kanal Timur-Paket 22, jasa pemborongan pekerjaan tanah tahap II Bandara Medan Baru (paket 2), pembangunan PLTA Genyem 2x10 MV (tipe B), normalisasi Kali Bekasi Hilir (tipe B), dan flyover Merak-Balaraja.

Kemudian jalan tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 Ruas Kebon Jeruk-Penjaringan Paket 8 dan Ramp On/Off Kamal Utara (tipe C), flyover Tubagus Angke tipe C (rel kereta api), jalan tol Cinere-Jagorawi Seksi 1 Timur (tipe B), jalan layang Non Tol Antasari-Blok M (paket lapangan Mabak), normalisasi Kali Pensanggrahan Paket 1 (tipe B), jalan tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, jalan tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, dan jembatan Aji Tullur Jejangkat. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X