TANJUNG REDEB–Perkara pencurian melibatkan tiga pelaku. Yakni AS alias Rembo (21) dan MAR alias Rere (20) yang merupakan pasangan suami-istri, warga Tanjung Redeb, serta rekannya AN (22) warga Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menuturkan, pelaku memiliki peran masing-masing. Rambo berboncengan bertugas mencari sasaran, sedangkan sang istri menjual di media sosial Facebook. Edy mengatakan, keberadaan pelaku tercium setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan motor.“Pelaku AS dan istrinya dibekuk di kontrakan, Jalan Manimbora. Sementara rekannya diringkus di Segah,” jelas perwira melati dua tersebut.
Pengakuan pelaku, mencuri motor dilakukan dengan membuka salah satu bagian motor. “Pelaku licin. Setiap habis beraksi selalu berpindah tempat tinggal,” ujar Edy. Kata dia, pelaku dalam melakukan aksinya terlebih dahulu memantau situasi. Begitu dirasa aman, pelaku langsung mengambil motor korban. Dari tangan pelaku, polisi menemukan kunci-kunci untuk membongkar motor yang diduga digunakan pelaku dalam keadaan terkunci ganda. “Tang, obeng, dan kunci L,” jelasnya.
Pelaku nekat beraksi dengan dalih impitan ekonomi. Terlebih kondisi pandemi saat ini. Kesulitan mendapat pekerjaan. “Ada enam motor dengan berbagai merek yang diamankan, termasuk satu unit Honda MT 21 yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya,” tambahnya. Rere yang menjual lewat media sosial, sebelumnya mengganti pelat kendaraan. Tentunya agar tak mudah dikenali pemilik kendaraan.
Kini barang bukti dan ketiga pelaku ditahan di Polres Berau. Ketiganya didakwa dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (*/hmd/dra/k16)