Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Melawan

- Kamis, 23 Juli 2020 | 12:02 WIB
Juru bicara Fraksi PDIP Hadi Supaat membacakan pandangan fraksinya terkait usulan hak menyatakan pendapat DPRD Jember, Rabu (22/7). (Zumrotun Solichah/Antara)
Juru bicara Fraksi PDIP Hadi Supaat membacakan pandangan fraksinya terkait usulan hak menyatakan pendapat DPRD Jember, Rabu (22/7). (Zumrotun Solichah/Antara)

JEMBERs – Gonjang-ganjing politik muncul di Jember kemarin. Dalam sidang paripurna yang diikuti 45 di antara 50 anggota dewan, DPRD sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida.

Rapat paripurna itu memiliki agenda hak menyatakan pendapat (HMP). Pengusulnya adalah 47 anggota dewan. Jawa Pos Radar Jember melaporkan, usulan HMP dibacakan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Ahmad Halim. Sebelum mengusulkan HMP, DPRD menggunakan hak interpelasi dan hak angket.

Mengapa ada usulan HMP? Dasarnya adalah 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan. Menurut dewan, Mendagri dan gubernur telah memerintahkan agar keputusan itu dicabut. Namun, hingga kini tidak dilakukan. Selain itu, ada 30 kebijakan yang berkaitan dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja yang diperintahkan dicabut, juga tidak dijalankan.

DPRD juga menilai pelaksanaan lelang proyek fisik tidak sehat. Banyaknya kegagalan infrastruktur juga menjadi alasan dewan melengserkan bupati. Bahkan, ambruknya beberapa bangunan menjadi dasar usulan HMP. Ketidakberesan tata kelola keuangan pun disinggung juru bicara HMP. Hasil audit BPK terhadap keuangan Jember tahun 2019 dinilai menjadi bukti kegagalan Faida. ”Akibatnya, Jember mendapat penilaian terburuk dari BPK. Jember mendapat opini disclaimer,” ucap seorang pengusul HMP Nyoman Aribowo.

Setelah usulan dibacakan, Ahmad Halim mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pandangannya. Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB, gabungan dari Gerindra dan Berkarya) mendapat giliran pertama. Jubir GIB Ardi Pujo Wibowo menyebutkan, Faida gagal menjalankan amanat mengelola uang rakyat. ”Meminta kepada pimpinan DPRD hari ini juga mengeluarkan surat keputusan HMP,” tegasnya.

Jubir PKB Sunarsi Khoris menyampaikan, ada serangkaian dugaan pelanggaran yang dilakukan bupati Jember. Karena itu, PKB sepakat memakzulkan Faida. Selain itu, PKB meminta Mendagri memberikan sanksi administratif kepada bupati. ”Pemberhentian tetap kepada bupati Jember dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa,” ucapnya.

Jubir Fraksi Nasdem Hamim menguraikan, banyaknya pelanggaran serta buruknya pembangunan dan pengelolaan keuangan membuat pemakzulan perlu dilakukan. ”Memberhentikan dr Faida MMR dari jabatan bupati Jember menggunakan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, giliran Feny Purwaningsih, juru bicara Fraksi PKS. PKS sependapat agar dugaan pelanggaran bupati Faida segera diproses. ”Mendukung agar sampai ke MA untuk diadili seadil-adilnya,” tegas Feny. Jubir Fraksi PDIP Hadi Supaat mengatakan bahwa sistem birokrasi di Jember mirip perusahaan pribadi. ’’Semua apa kata bupati,” ucapnya. Hadi menambahkan, terlalu banyak fakta kegagalan di Jember. ”Mohon kepada Mendagri untuk memberhentikan Bupati Faida dari jabatan bupati Jember,” tegasnya.

Jubir Fraksi PPP Faishol menilai, berdasar temuan panitia angket, banyak aturan yang ditabrak bupati. Karena itu, PPP sependapat bahwa paripurna HMP harus memakzulkan bupati. ”Fraksi PPP menyampaikan pendapat agar Mendagri memberhentikan Bupati Faida,” tegasnya.

Pandangan terakhir disampaikan Jubir Pandekar (fraksi gabungan PAN, Demokrat, dan Golkar) Agusta Jaka Purwana. Menurut fraksinya, pelanggaran bupati sudah cukup banyak. ”Pandekar menyatakan agar bupati Jember diberhentikan dari jabatannya,” tegasnya.

Sebelum sidang ditutup, Ahmad Halim memberikan kesempatan kepada bupati Jember memberikan tanggapan. Namun, Faida tidak hadir. Dia hanya mengirim surat tanggapan kepada DPRD. Lantaran Faida tak hadir, surat itu tidak dibacakan dalam rapat.

Halim kemudian menyimpulkan bahwa usulan HMP sebanyak 90-an halaman telah disikapi tujuh fraksi. Menurut Halim, Bupati Faida telah melanggar merit system yang diatur dalam UU 5/2014 dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Bupati juga dituding melanggar PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Karena itu, rapat paripurna sepakat memberhentikan bupati. ”HMP DPRD menyatakan memberhentikan Bupati Jember dr Faida MMR karena melanggar sumpah dan janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban tentang pemerintahan daerah, atau melanggar larangan (yang mengatur tentang, Red) kepala daerah,” papar Ahmad Halim. Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, hasil HMP merupakan pendapat yang perlu diuji secara hukum. ”Pada waktunya akan diajukan ke Mahkamah Agung,” tegas Halim. (ada sambungan menyusul/c10/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X