Penumpang Kereta Api Masih Sepi

- Rabu, 22 Juli 2020 | 13:42 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SURABAYA– Persebaran virus SARS-CoV-2 yang tak terkendali membuat publik tidak leluasa bepergian. Sampai saat ini, jumlah penumpang kereta api (KA) di wilayah kerja PT KAI Daop 8 Surabaya masih minim. Jumlah penumpang turun drastis sampai sekitar 30 ribu orang.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto menyatakan bahwa Maret lalu jumlah penumpang masih 40 ribu per hari. Total, ada 87 perjalanan. ’’Perinciannya, 46 perjalanan KA lokal dan 41 perjalanan KA jarak menengah-jauh. Itu kondisi normal,’’ katanya kemarin (21/7).

Namun, saat pandemi Covid-19 memaksa pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April, jumlah penumpang anjlok. Prapto melaporkan, dalam kondisi terparah, pernah hanya ada 1.500?2.000 penumpang per hari di wilayah kerjanya. ’’Waktu itu seluruh KA jarak menengah jauh batal berangkat. Lalu, KA lokal tinggal 16 perjalanan,’’ tuturnya.

Kini, sejak pemerintah memberlakukan kelaziman baru alias new normal, jumlah penumpang berangsur naik. Namun, pertumbuhan penumpang di sekitar 52 stasiun itu belum signifikan. ’’Mulai awal Juli sampai sekarang, penumpang kami 6.500?7.000 per hari. Okupansi saat ini tidak bisa 100 persen, tapi hanya 70 persen,” ungkapnya.

Dari angka tersebut, ada sembilan perjalanan untuk KA jarak jauh yang sudah kembali beroperasi. Untuk KA lokal, ada 36. Artinya, sudah 51 persen KA yang beroperasi normal di wilayah daop 8. ’’Memang harus bertahap, nggak bisa langsung semua dijalankan demi mencegah persebaran Covid-19,’’ ucapnya.

Saat ini PT KAI fokus menyelenggarakan perjalanan kereta api dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai SOP Kementerian Perhubungan (Kemenhub). ’’Beberapa contoh syarat yang harus dipenuhi penumpang KA lokal adalah memakai masker, membawa hand sanitizer, dan tidak boleh bicara di dalam kereta,’’ katanya.

Sementara itu, protokol pencegahan persebaran Covid-19 untuk KA jarak menengah-jauh berbeda. Selain memakai masker dan face shield, penumpang harus bisa menunjukkan surat keterangan uji tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif. (car/c20/hep)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PGRI Desak Tak Ada Lagi Guru Kontrak

Sabtu, 27 April 2024 | 08:46 WIB

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X