Naik Penyidikan, Brigjen Prasetijo Belum Tersangka

- Rabu, 22 Juli 2020 | 12:22 WIB
Argo Yuwono
Argo Yuwono

JAKARTA-  Kasus Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu meloloskan buronan Djoko Tjandra naik status menjadi penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam ksus tersebut.

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, tim bentukan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa enam saksi terkait kasus Brigjen Prasetijo Utomo. Saksi tersebut berasal dari staf Korwas PPNS dan Pusdokkes Polri. “Dari pemeriksaan itu dipastikan status kasus menjadi penyidikan,” terangnya.

Ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, yakni pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu, lalu pasal 426 KUHP tentang pejabat yang sengaja membiarkan buronan melarikan diri dan terakhir pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan. Dalam pasal tersebut diatur ancaman hukumannya maksimal enam tahun. “Kasus ini dilaporkan 20 Juli lalu oleh Propam,” paparnya.

Namun begitu, hingga saat Brigjen Prasetijo Utomo belum ditetapkan menjadi tersangka. Argo menjelaskan bahwa pendalam masih dilakukan untuk mengetahui siapa saja tersangkanya. “Ditindaklanjuti dengan mencari tersangkanya,” urainya.

Menurutnya, selain proses pidana, saat ini proses kode etik dan disiplin untuk Brigjen Prasetijo telah selesai berkasnya. Akan dijadwalkan waktu sidangnya. “Dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi yang akan menjadwalkan sidangnya,” terangnya.

Namun, hingga saat ini memang Brigjen Prasetijo belum bisa dilakukn pemeriksaan. Hal itu dikarenakan masih dinyatakan sakit. “Saat ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit” terang mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut. Terkait bagaimana Brigjen Prasetijo bisa mengantar Djoko Tjandra ke Kalimantan, Argo menuturkan bahwa hal tersebut merupakan materi penyidikan. Karena itu tidak bisa dijelaskan. “Materi penyidikan tidak bisa diungkap,” jelasnya.

Bagaimana dengan proses kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Wibowo? Dia menuturkan bahwa saat ini pemeriksaan masih dilakukan. Namun tentunya semua itu harus mengedepankn asas prasuga tidak bersalah. “Masih lanjut,” urainya.

Proses yang sama juga masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Kejagung telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna. Anang diduga ada keterlibatan dengan Djoko Tjandra setelah videonya bersama buronan Kejaksaan itu tersebar di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyatakan yang bersangkutan telah diperiksa sejak 17 Juli lalu. Namun hingga kini progresnya belum disampaikan oleh Kejagung. Termasuk ada peran Anang dalam pusaran kasus ini. “Belum (selesai),” ungkap Hari. Dia menegaskan bahwa bagian pengawasan internal harus mendalami dan mencocokkan narasi dan video tersebut.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD kembali memanggil sejumlah instansi yang bertanggung jawab menangani persoalan Djoko Tjandra. Dia meminta semua pihak yang terlibat membantu pelarian Djoko diproses hukum. ”Yang penting pemidanaan terhadap para pejabat dan pegawai yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan,” ungkap dia.

Pejabat yang pernah bertugas sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan bahwa langkah itu penting. Tentu bukan hanya aparat penegak hukum yang harus diproses bila terbukti membantu Djoko, pejabat maupun pegawai pemerintahan juga harus mendapat sanksi. ”Yang melakukan pelanggaran disiplin, misalnya memberi surat jalan, surat keterangan, mengantarkan, mempermudah masuk dan sebagainya,” ucap dia.

Mahfud menegaskan siapa pun yang membantu Djoko lari dari kejaran petugas sudah melakukan pelanggaran hukum. ”Bisa pasal 221 (KUHP), pasal 263, dan sebagainya bisa dikenakan kepada pelaku-pelaku pidana itu,” tegasnya. Karena itu, dia mengapresiasi langkah Polri yang sudah berlaku tegas kepada perwira tinggi mereka. ”Sudah ada satu yang ditingkatkan ke penyidikan,” tambahnya.

Itu sesuai dengan harapan masyarakat. Menurut Mahfud, banyak pihak ingin kasus Djoko Tjandra tidak dibiarkan mengalir begitu saja. Harus dikawal ketat agar masyarakat mengetahui setiap proses yang sudah berlangsung. Tidak hanya perwira tinggi yang sudah diproses hingga penyidikan, dengan tegas dia menyatakan bahwa pejabat Polri lain yang terlibat juga pasti ditindak tegas.

Bukan cuma sanksi disiplin, Mahfud memastikan mereka juga akan diberi sanksi pidana. ”Jangan berhenti (di sanksi) disiplin. Kalau berhenti disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat,” tegas dia. Untuk itu pula, Mahfud mendorong Polri meneruskan upaya yang sudah mereka tempuh. ”Masyarakat akan melihat semua langkah-langkah Polri,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X