Pengusaha Sambut Baik Perpanjangan Insentif Pajak

- Selasa, 21 Juli 2020 | 11:18 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN- Pelaku usaha menyambut baik komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui perpanjangan pemberian insentif pajak hingga akhir tahun. Hal itu diharapkan bisa membantu pengusaha melalui masa sulit ini.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, tekanan yang dihadapi pelaku usaha masih terjadi dan tak menutup kemungkinan berlanjut hingga tahun depan. "Kami sambut baik prakarsa pemerintah. Kami juga mengusulkan itu karena kondisi dunia usaha belum pulih dan diperkirakan memerlukan waktu bisa sampai lewat tahun (2020)," katanya, Senin (20/7).

Slamet menambahkan, kebijakan fiskal yang bersifat khusus seperti insentif pajak diperlukan untuk mendukung pemulihan kegiatan ekonomi. Salah satu yang krusial dan menjadi beban pelaku usaha selama masa pandemi adalah angsuran PPh Pasal 25.

Menurutnya, insentif diskon 30 persen untuk angsuran PPh Pasal 25 perlu diperpanjang. Selain itu, perlu dimodifikasi, yaitu adanya jaminan tidak ada pemeriksaan kepada wajib pajak bila status pembayaran PPh Pasal 25 di akhir tahun fiskal lebih bayar.

"Kami mohon kebijakan khusus bagi wajib pajak yang bila telah melakukan pembayaran PPh 25 dan nantinya lebih bayar maka tidak akan dilakukan pemeriksaan, serta kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi ke tahun pajak berikutnya,” jelasnya.

Saran kebijakan tersebut, lanjut Slamet, akan membuat tenang pelaku usaha selama masa pandemi dan periode pemulihan ekonomi. Selain itu, energi pelaku usaha bisa sepenuhnya diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Selain itu, pajak daerah juga harus diberi keringanan lagi. Pasalnya, masih banyak pengusaha yang kesulitan membayar pungutan pajak daerah. “Semisal hotel di Balikpapan, sektor ini kesulitan bangkit. Kelonggaran masih belum mendongkrak okupansi. Pemerintah daerah intinya bisa menyesuaikan kebijakan fiskal membantu pengusaha lokal,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Covid-19 pajak hingga Desember 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020. Terdapat lima insentif yang diperpanjang, yakni insentif PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN. (aji/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X