SAMARINDA - Jajaran Polres Samarinda menangkap pelaku pencabulan terhadap anak, Rully Saputra (18) warga Jl Padello Kelurahan Baqa Samarinda Seberang pada 14 Juli 2020 lalu.
Pelaku telah menghamili anak gadis dibawah umur berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah keluarga melapor ke polisi.
Kanit PPA Satreskrim Iptu Teguh Wibowo menjelaskan awalnya pelapor sebagai orang tua korban mengetahui kejadian tersebut saat melihat kondisi tubuh korban lemas dan sering capek.
"Kemudian pelapor membeberkan alat tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif hamil. Kami lalu mendatangi pelaku dan mengamankannya yang mengaku menyetubuhi korban," ujar Teguh Wibowo.
Pelaku diketahui kerja pelaut mengenal korban menjalin hubungan kekasih. Pelaku bersedia menampung korban yang kabur dari rumah.
"Kurang lebih 4 bulan korban ditampung pelaku. Korban merupakan anak yang putus sekolah," kata Teguh. Pelaku kini dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mym)