Diancam Mendagri, Kasmidi Siap Beri Penjelasan

- Senin, 20 Juli 2020 | 09:58 WIB
Kasmidi Bulang
Kasmidi Bulang

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengancam akan membatalkan pelantikan Kasmidi Bulang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Timur (Kutim). Mendagri menduga adanya penyelewengan dana kenduri demokrasi di kabupaten itu.

Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, karena anggaran yang ditransfer untuk keperluan pilkada di Kutim baru 40 persen dari total keseluruhan Rp 74,02 miliar. Padahal per Juli, dana tersebut seharusnya sudah tersalurkan 100 persen. Apalagi anggaran tidak hanya dimanfaatkan oleh KPU, tapi juga Bawaslu dan tim keamanan dari TNI-Polri.

Sejauh ini, dana yang belum ditransfer mencapai Rp 45,89 miliar. Tito meminta kepolisian mengusut tuntas bila adanya penyelewengan. Itu disampaikannya dalam rapat Pilkada 2020 di Hotel Novotel Balikpapan, kemarin. “Saya akan batalkan pelantikannya (Kasmidi Bulang) bila tidak ada penjelasan. Bila disalurkan pada proyek, harus jelas,” sebutnya.

Apalagi, kata dia, total kekurangan tersebut menjadi yang terbesar di antara seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida membenarkan dana yang diterima sampai saat ini baru 40 persen. Sayangnya dia tidak ingin berkomentar lebih jauh. “Saya tidak tahu apa kendalanya,” singkat dia.

Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling senada dengan Ulfa. Bukan hanya Bawaslu, TNI/Polri yang dia ketahui, belum menerima anggaran tersebut. “Kami baru menerima Rp 6 miliar,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kasmidi Bulang tidak kaget. Dia mengaku tidak mengetahui segala kebijakan sebelum menjadi Plt bupati Kutim. “Saya tidak bisa memantau secara detail. Termasuk apa saja yang diprioritaskan dibayar. Yang lebih tahu TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kutim, saya tidak masuk dalam tim,” jelasnya saat ditemui Kaltim Post di rumah pribadinya, kemarin.

Ketika menjabat Plt bupati Kutim, anggaran yang tersimpan di kas daerah tersisa Rp 18 miliar. Sementara itu, dia belum mengeluarkan kebijakan apapun mengenai pembayaran bernilai besar. “Uang di kas daerah terbatas. Kami tidak mau mengambil risiko. Bahkan, gaji dan honor TK2D (tenaga kerja kontrak daerah) pun sementara diinventarisasi. Termasuk anggaran KPU, Bawaslu, dan tim keamanan. Insyaallah akan kami diprioritaskan,” sebutnya.

Namun, dia mengaku baru kemarin mendapat informasi bahwa Jumat sore (17/7), transferan anggaran dari pusat baru masuk Rp 40 miliar. Sehingga di kas daerah bertambah menjadi Rp 58 miliar.

Dia baru bisa menindaklanjuti saat hari kerja, Senin (20/7). “Seandainya penambahan lebih awal mungkin bisa segera diselesaikan. Tapi penambahannya kan baru saja. Memang, sehari sebelum kasus OTT bupati Kutim saya mendengar ada pencairan. Itu cukup besar. Saya tidak punya data akurat, tapi yang tersisa di kas daerah hanya Rp 18 miliar,” terangnya.

Kasmidi menambahkan, anggaran di Pemkab Kutim memang terbatas. Makanya dia menggelar rapat evaluasi bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertujuan menghentikan program-program yang belum berjalan. Agar tidak menjadi bom waktu ketika pemkab benar-benar kekurangan anggaran.

Menurut dia, itulah realitas yang dipertanyakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia siap menghadap Mendagri untuk memberikan penjelasan. Apalagi kas daerah tidak bisa disembunyikan. Begitu juga transfer masuk dan keluar.

Dia juga akan meluruskan hal itu kepada Polda Kaltim. Pasalnya, informasi yang diterimanya pihak polda akan melakukan pemeriksaan terkait masalah itu. Terkait kabar yang menyebut anggaran pilkada dialihkan untuk membayar proyek-proyek yang berkaitan dengan kasus OTT bupati Kutim, dia mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu secara pasti. Saya tidak menerima laporannya, kan saya bukan TAPD,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kutim, Samarinda, dan Jakarta, Kamis (2/7). Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Encek Firgasih ditetapkan tersangka.

Selain keduanya, status tersangka juga diberikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim Musyaffa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini, Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutim Suriansyah. Kemudian sebagai pemberi suap, KPK menetapkan tersangka terhadap dua rekanan; Aditya Maharini dan Deky Aryanto. (dq/rom/k8)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X