Penerapan Psikotes Masih Dikaji, Pelayanan SIM Tetap Dibuka Sesuai Protokol Kesehatan

- Senin, 20 Juli 2020 | 09:43 WIB
PELAYANAN: Psikotes yang sebelumnya dijadikan prasyarat bagi pemohon SIM ditiadakan sementara. Dadang YS/KP
PELAYANAN: Psikotes yang sebelumnya dijadikan prasyarat bagi pemohon SIM ditiadakan sementara. Dadang YS/KP

SAMARINDAUji psikologi atau lazim disebut psikotes dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ditiadakan sejak Maret lalu. Hal itu berlaku bagi pemohon SIM A, C, dan D. Untuk pemohon SIM B-I dan B-II Umum tetap diterapkan psikotes.

Kebijakan yang tertuang dalam Pasal 81 Ayat 4 (b) UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikaji ulang oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. “Untuk peraturan Kakorlantas yang menerangkan harus sehat jasmani dan rohani itu masih berlaku, tapi untuk SIM umum," kata Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Ramadhanil.

Dia menjelaskan, alasan lain soal dipangkasnya persyaratan psikotes. Yakni berdasarkan instruksi dari Dirlantas, karena melihat situasi pandemi dan masyarakat diminta untuk tidak berkerumun. “Maka untuk sementara pelayanan SIM tidak perlu melampirkan surat hasil tes psikologi. Jadi lebih ringkas, karena cukup tes kesehatan saja,” terang Ramadhanil.

Ditanya sampai kapan pembebasan syarat surat psikotes ini ditiadakan, Ramadhanil mengaku belum bisa memastikan. Pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan lebih lanjut dari Direktur Lalu Lintas. “Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ucapnya.

Disinggung soal pelayanan SIM, mantan kapolsek Sungai Pinang itu menerangkan, pelayanan masih berjalan seperti pada umumnya walaupun Kota Tepian kini berstatus transmisi lokal. Untuk menghindari adanya penularan Covid-19 di Sapras Satlantas Polresta Samarinda, pihaknya telah mengatur protokol kesehatan.

Para petugas telah dibekali alat proteksi diri (APD) saat melakukan pelayanan. Sedangkan para pemohon diwajibkan mengenakan masker. “Pelayanan juga sesuai protokol seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak,” ucapnya.

Untuk pemohon juga dibatasi. Maksimal hanya 300 pendaftar. Penggunaan gedung Sapras Polresta Samarinda baru pun dinilai bisa menampung pemohon dan menerapkan physical distancing.

Ramadhanil juga menjelaskan jumlah pemohon SIM saat ini jauh lebih sedikit. Hal itu tak lepas dari lonjakan pelayanan SIM yang kembali dibuka pada 2 Juni. “Karena pembukaan awal itu banyak juga yang urus mengajukan permohonan dan perpanjangan SIM. Sekarang jam 11-12 siang sudah sepi,” pungkasnya. (*/dad/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X