SKK Migas Berikan Insentif Hulu Migas

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 12:36 WIB
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bakal memberikan insentif ke proyek hulu migas. Upaya ini diharapkan meningkatkan gairah investasi hulu migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bakal memberikan insentif ke proyek hulu migas. Upaya ini diharapkan meningkatkan gairah investasi hulu migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi.

BALIKPAPAN–Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bakal memberikan insentif ke proyek hulu migas. Upaya ini diharapkan meningkatkan gairah investasi hulu migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi.

Salah satu usaha yang dilakukan SKK Migas saat ini adalah memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mendapatkan penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) pada 2020.

“Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tanda tangani kemarin. Saya berharap KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Jumat (17/7).

Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS. “Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di-review kembali oleh SKK Migas,” tambahnya.

Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020. Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020. Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR di mana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” imbuhnya.

Dwi juga menambahkan SKK Migas terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini.

Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan, merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional pada tahun ini dapat tercapai.

Dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca-operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas.

Kepala SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) Saifudin mengatakan, penurunan harga minyak dunia membuat KKKS harus melakukan efisiensi ketat. “Biaya produksi ditekan agar tetap dapat beroperasi untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mencapai target penerimaan negara yang telah ditetapkan pemerintah dalam APBN 2020,” ucapnya.

Dia menjelaskan, selain tantangan penurunan harga minyak mentah dunia, harus diakui pula bahwa kondisi siaga darurat sebagai dampak pandemi ini juga memengaruhi strategi kegiatan operasional di lapangan.

Meskipun ikut terkena dampak pandemi dan rendahnya harga minyak dunia, namun industri hulu migas diminta tetap mempertahankan kegiatan operasi serta menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam rangka menjaga kelangsungan industri ini pada tahun-tahun berikutnya.  

Selanjutnya untuk capaian lifting wilayah Kalimantan & Sulawesi yaitu minyak bumi sebesar 83.381 BOPD atau 98,52 persen dari target APBN (84.634 BOPD) dan lifting gas bumi sebesar 1.829 (juta standar kaki kubik per hari/MMSCFD) atau 91,40 persen dari target APBN sebesar 2.001 MMSCFD). (aji/tom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X