Harus Setor Dua Kali Lipat Jumlah Dukungan

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 11:36 WIB

SAMARINDA–Verifikasi faktual menyangkut syarat dukungan calon perseorangan (independen) di Pilkada Samarinda kini tengah direkap. Rekapitulasi manual bertahap dari kelurahan ke kecamatan. Bawaslu pun mewanti-wanti agar rekapitulasi hasil verifikasi tak diselubungi kecurangan data pemilih dua bakal pasangan calon (bapaslon).

“Fokus pengawasan sesuai tahapan yang berjalan,” ungkap Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Susanto kemarin (17/7). Rekapitulasi hasil verifikasi faktual tentu akan menentukan kualitas jalannya pesta demokrasi di Samarinda. Lanjut dia, potensi kecurangan akan selalu ada. Karena itu, perlu pengawasan dan integritas yang tinggi dari para penyelenggara pemilu.

Soal beberapa temuan pencatutan dukungan, terang Imam, Bawaslu terantuk waktu penanganan yang punya batas waktu hanya tujuh hari masa kerja. Awal Juli, para pengawas pemilu sempat menemukan dugaan pencatutan dukungan KTP elektronik warga dari bukti dukungan dua bapaslon yang tengah diverifikasi, Zairin Zain-Sarwono dan Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo.

Temuan sempat ditelisik. Namun, hasil klarifikasi yang dijalankan Bawaslu mental ketika disodor ke tim Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Pertimbangan Gakkumdu tak memenuhi unsur barang siapa,” sambungnya. Meski klarifikasi ditempuh dengan memintai keterangan warga, Liaison Officer (LO), dan KPU, tapi tak bisa dipastikan siapa yang melakukan pencatutan. Mengusut kembali jika ada temuan serupa tentu perlu langkah berbeda dan tentunya lebih matang.

Opsi preventif jadi pijakan awal untuk mengulik jika ada potensi tersebut. “Kami buka posko pengaduan jika ada yang menemukan pelanggaran. Tentu kami verifikasi dulu, layak atau tidaknya,” singkatnya.

Terpisah, rekapitulasi hasil verfak syarat calon perseorangan masih berjalan hingga kini. Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengaku masih memantau jalannya perhitungan yang bakal berakhir pada 19 Juli nanti.

“Pada 21 Juli baru rekapitulasi ke KPU Samarinda,” sambungnya. Mereka perlu menyusun protokol kesehatan ketika rekapitulasi tersebut lantaran jumlah penyebaran Covid-19 di Samarinda terus bertambah beberapa hari terakhir. Situasi ini memunculkan spekulasi apakah Pilkada Samarinda ditunda kembali seperti yang terjadi medio Maret lalu.

Firman menyebut, semua tentu harus berpedoman pada keputusan KPU RI. “Harusnya tetap berjalan karena tanggal pilkada sudah final pada 9 Desember. Untuk menunda tentu perlu keputusan pusat,” sambungnya.

Soal potensi adanya pencatutan, diakuinya, juga jadi temuan tim verifikasi faktual di lapangan ketika memeriksa benar atau tidaknya dukungan berupa KTP elektronik diberikan ke salah satu kandidat perseorangan.

“Jika mereka merasa tidak memberi dukungan, kami minta mereka mengisi BW1.1-KWK. Sebagai bukti jika dukungan itu tidak benar,” singkatnya. Sebelumnya, Komisioner KPU Samarinda Bidang Teknis Ihsan Hasani menuturkan, sejauh ini, ada dua bapaslon independen yang bertarung untuk mendapat tiket maju dari jalur perseorangan.

Yaitu; Zairin Zain-Sarwono dan Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo. Ketika pendaftaran akhir Februari lalu, Zairin Zain bersama Sarwono menyerahkan 69.686 dukungan berupa KTP elektronik ke KPU pada 20 Februari lalu. Sementara Parawansa-Markus menyetorkan 51.714 dukungan. Verifikasi awal ketika pendaftaran, KPU memerinci formulir B1-KWK perseorangan, B1.1 KWK perseorangan dari sistem silon, dan B2-KWK perseorangan dengan pemenuhan syarat dan sebaran dukungan, kedua bapaslon ini mampu melewati ambang batas minimal.

Di verifikasi administrasi, jumlah dukungan yang disetor mulai menyusut. Dukungan KTP-el yang disetor pasangan Zairin Zain-Sarwono menjadi 67.394. Sementara Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo melorot jadi 40.992 dukungan. “Karena diperiksa ada data ganda tidak di tahapan ini,” sambungnya. Dukungan bapaslon independen Parawansa Assoniworra-Markus Taruk Allo berada di bawah ambang batas minimal yang ditetapkan. Soal ini, kata Ihsan, syarat gugur hanya terjadi ketika pendaftaran. Ketika memasuki verifikasi, mereka masih punya kesempatan berpedoman PKPU.

Syaratnya, ketika hasil rekapitulasi verifikasi faktual memasuki masa sanggah. Bapaslon yang tak memenuhi ambang batas harus menyetorkan dua kali lipat jumlah dukungan dari kekurangan yang ada. Semisal, syarat minimal 1.000 dukungan. Selepas verifikasi administrasi ternyata ada kekurangan 200 dukungan dari ambang batas minimum. “Maka bapaslon ini harus menyetorkan 400 dukungan untuk menutupi kekurangan. Harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan,” ulasnya berumpama. (ryu/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X