Penyerang Novel Divonis 2 Tahun

- Jumat, 17 Juli 2020 | 10:41 WIB
Terdakwa Rahmat Kadir saat menjalani sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Terdakwa Rahmat Kadir saat menjalani sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAKARTA – Kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan memasuki babak baru. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis dua oknum Polri, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat. Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. 

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memilih pikir-pikir. ”Terimakasih Yang Mulia, kami menyatakan menerima,” kata Rahmat Kadir, kemudian disusul Ronny Bugis, ”Kami menerima,” ujarnya dalam sidang putusan (16/7). 

Secara umum, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada dua terdakwa. Jaksa menilai Ronny dan Rahmat terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tercantum dalam pasal 355 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Dalam sidang putusan yang berlangsung hampir delapan jam itu, hakim berpendapat bahwa perbuatan Rahmat dan Ronny menyerang Novel pada 11 April 2017 lalu adalah perbuatan penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat. Kata lain, terdakwa hanya dijerat pasal 355 KUHP. Bukan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam pasal 354 KUHP. 

”Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Utara Djuyanto dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual tersebut. 

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penganiayaan berat harus memenuhi unsur yang merupakan gabungan antara pasal 354 KUHP dan 353 KUHP. Kemudian, penganiayaan itu juga harus terjadi secara terencana agar memenuhi pasal 355 KUHP. Menurut hakim, unsur terencana telah terbukti. Namun, terdakwa dinilai tidak memiliki niat untuk menimbulkan luka berat. 

Pertimbangan itu merujuk pada keterangan terdakwa yang telah mencampur air aki dengan air keran. Sehingga, konsentrasi asam sulfat dalam air aki menjadi berkurang karena mengalami pengenceran. Keterangan terdakwa itu dikuatkan barang bukti berupa keterangan ahli dan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti pakaian, kulit pohon nangka dan sisa cairan air aki dalam botol aqua. 

Hakim menyebut hal yang memberatkan dalam putusan itu adalah terdakwa tidak mencerminkan sebagai seorang Bhayangkari Negara. Perbuatan terdakwa dinilai telah mencederai lembaga Polri. Sementara hal meringankan adalah terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada Novel dan keluarganya. 

”Dan (meminta maaf) kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada institusi Polri,” tambah Djuyanto. Hakim menilai perbuatan terdakwa dilandasi rasa benci terhadap Novel. Dan penyerangan itu diniatkan sebagai pelajaran kepada Novel. Argumentasi itu hampir sama dengan pendapat jaksa penuntut di persidangan sebelumnya. 

Dengan jatuhnya vonis ini, maka Komisi Kejaksaan juga bisa mulai bekerja untuk mengevaluasi jaksa penuntut umum yang menangani perkara. Sebelumnya, tim kuasa hukum Novel telah menyampaikan laporan terhadap Komjak karena tuntutan yang dianggap terlalu ringan. Bahkan Novel sudah ikut dimintai klarifikasi sebagai pelapor dan korban dalam kasus ini. 

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyatakan pihaknya akan melanjutkan proses evaluasi terhadap jaksa ini pekan depan. Komjak telah menyusun jadwal untuk pemeriksaan beberapa pihak dan penelitian berkas-berkas yang berkaitan. "Proses sudah kami tentukan dan jadwal akan kami sesuaikan dengan tahapan tadi," jelas Barita (16/7). 

Kendati demikian, pemeriksaan jaksa yang bersangkutan tidak serta-merta dilangsungkan hari ini (17/7). Pun pemberian rekomendasi tidak akan langsung keluar dan diserahkan ke Kejaksaan Agung. "Supaya fokus, kami mulai minggu depan. Saat ini kami juga sedang meneliti, membaca dokumen berkas-berkas perkara yang sangat banyak secara teliti," lanjut Barita. 

Berkas ini pun akan ketambahan dengan putusan hakim yang diketok palu kemarin. Ini akan menjadi salah satu instrumen utama yang masuk dalam evaluasi mereka bagi jaksa. "Jadi output kesimpulan belum bisa kami tentukan kapan (keluarnya) karena putusan pengadilan sangat penting untuk rekomendasi final," terang Barita. (tyo/deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X