Aturan Pemulasaran Kementerian “Ditabrak”, Diskes Enggan Berkomentar

- Jumat, 17 Juli 2020 | 10:16 WIB
DISEBUT SUDAH SESUAI: Pemulangan jenazah pasien SMD 78 dianggap telah sesuai anjuran. Mulai kendaraan hingga petugas menggunakan pakaian khusus. RAMA SIHOTANG/KP
DISEBUT SUDAH SESUAI: Pemulangan jenazah pasien SMD 78 dianggap telah sesuai anjuran. Mulai kendaraan hingga petugas menggunakan pakaian khusus. RAMA SIHOTANG/KP

SAMARINDA–Pemulangan seorang pasien yang meninggal ke Banjar, Kalsel, dengan status terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang tercatat sebagai pasien SMD 78, benar-benar harus menjadi catatan serius.

Jika menilik Kementerian Kesehatan terkait pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Poin F pembahasan konfirmasi dan persiapan pemakaman, petugas memberikan penjelasan kepada keluarga melaksanakan disinfeksi pada seluruh permukaan tempat setelah selesai pelaksanaan pemulasaran jenazah. Dalam pelaksanaan pemakaman, jenazah tidak diperbolehkan dibawa keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara. Sedangkan di pembahasan prosedur penanganan jenazah pasien terpapar virus corona, jenazah sebaiknya disemayamkan tak lebih empat jam sejak dinyatakan meninggal.

Namun, pasien perempuan berusia 57 tahun itu diketahui meninggal Jumat (10/7) sekitar pukul 09.00 Wita. Namun, berbekal surat yang ditandatangani Wakil Satgas Covid-19 Samarinda Kolonel Inf Oni Kristiyono Goendong, jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 bisa dikebumikan di luar Kota Tepian. Perwira berseragam loreng itu menerangkan persetujuan tersebut telah berdasarkan pertimbangan dari tim kesehatan.

"Semuanya memenuhi protokol kesehatan. Sudah mengikuti prosedur, menggunakan APD dan dari tim kesehatan sudah melakukan pertimbangan," ucapnya.

Namun, saat harian ini kembali mempertanyakan dasar pertimbangan pemulangan SMD 78, Plt Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda dr Ismed Kosasih enggan memberikan penjelasan. Pria berkacamata itu menyebut bukan wewenangnya. "Kalau soal itu (pemulangan SMD 78) saya nggak mau komentar, enggak bisa, kita bicara yang ke depan saja," ucapnya, Selasa (14/7). Harian ini kembali mempertanyakan pernyataan Ismed yang berbeda dengan keterangan Andi M Ishak, selaku juru bicara Tim Gugus Tugas Kaltim.

Disinggung tak kunjung dipindahkan pasien positif Covid-19, Ismed mengatakan, hal itu lantaran harus adanya koordinasi dari rumah sakit rujukan terlebih dahulu. Namun, tetap harus menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu. "Kalau rujukan itu memang dari kami. Penanggung jawabnya nanti koordinasi ke rumah sakit rujukan dan sepengetahuan dinas. Misalnya sepakat dirujuk ya dirujuk," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Samarinda Syaharie Jaang menyebut, telah memberi penjelasan kepada keluarga almarhumah terkait protokol pemakaman pasien yang terpapar Covid-19. Namun, keluarga meminta jasad dibawa pulang, dan pihaknya tidak kuasa menghalang-halangi.

“Sebenarnya tim Gugus Tugas Samarinda siap bantu pemakaman dengan protokol Covid-19, tapi kami tidak bisa menghalangi keluarga untuk membawa, dan tanggung jawab ada di keluarga. Bukan mengizinkan, tapi sudah diketahui,” ujar orang nomor satu Samarinda itu. “Kalau yang itu (SMD 78) kan warga luar,” tambahnya. Jaang menyebut, pihaknya sudah komunikasi antara gugus tugas Samarinda dan daerah terkait pemakaman pasien tersebut. “Jadi tanggung jawab mereka, saya sudah tahu,” tegas Jaang. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X