Ombudsman Beberkan Hasil Kajian Tambang Ilegal, Eks PKP2B Jadi Objek Temuan

- Kamis, 16 Juli 2020 | 15:08 WIB
SAMPAIKAN KAJIAN: ORI membeberkan hasil kajian tambang ilegal di sejumlah daerah di Indonesia.
SAMPAIKAN KAJIAN: ORI membeberkan hasil kajian tambang ilegal di sejumlah daerah di Indonesia.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membeberkan hasil kajian sistemik terkait pengawasan terintegrasi, dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum pertambangan. Salah satu daerah yang dikaji adalah Kukar.

 

TENGGARONG -  Lokasi yang dikaji ORI yaitu dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di salah satu eks PKP2B di Kukar. Hasil kajian tersebut, disampaikan anggota ORI La Ode Ida lewat konferensi pers secara daring pada Rabu (15/7).

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Intelejen Negara (BIN), Polri, serta berbagai unsur pejabat teras di sejumlah provinsi.

Dalam paparan bertajuk Pengawasan Terintegrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penegakan Hukum Pertambangan Ilegal itu, sejumlah daerah menjadi perhatian ORI. Selain Kabupaten Kukar, dugaan serupa terjadi di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Gunung Mas.

Meski Kukar menjadi salah satu lokasi yang bakal menjadi Ibu Kota Negara (IKN), namun prioritas dorongan menuntaskan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut tak hanya di Provinsi Kaltim. Melainkan di seluruh daerah yang menjadi lokasi temuan ORI. Hasil kajian tersebut juga di sampaikan secara nasional dengan sejumlah pejabat, sebelum konferensi pers digelar.

“Kami mendorong agar semuanya bisa diselesaikan, serta dilakukan pengawasan secara terintegrasi,” ujar La Ode.

Dalam konferensi pers ombudsman, disampaikan bahwa sejumlah hal terkait temuan. Pertama, mengenai pola aktivitas pertambangan ilegal, kedua pengabaian kewajiban hukum oleh pemerintah dalam tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan ketiga masih lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Hasil tinjauan lapangan ORI menemukan beberapa pola pertambangan ilegal yang dilakukan. Di antaranya, pertambangan tanpa izin (PETI) oleh masyarakat, pertambangan tanpa izin oleh oknum kelompok masyarakat, pertambangan ilegal oleh badan usaha pemilik IUP Non C&C, pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Maraknya aktivitas pertambangan ilegal disinyalir juga terjadi karena belum adanya ketentuan mengenai mekanisme pencegahan pertambangan ilegal dalam peraturan perundang undangan. Berbeda dengan sektor kehutanan yang telah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Sistem pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum yang tidak terintegrasi menjadi penyebab utama kegiatan pertambangan ilegal. Kebijakan khusus pemerintah perlu dengan cara membentuk tim terpadu dalam rangka melakukan pengawasan secara terintegrasi.

“Pada saat yang bersamaan juga diperlukan penataan pertambangan untuk memenuhi hak rakyat lokal untuk menambang,” jelas La Ode.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman menyampaikan saran kepada Presiden agar membentuk tim pencegahan dan penegakan hukum pertambangan ilegal terintegrasi. Baik di tingkat pusat maupun di daerah yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM.

Tim itu terdiri dari unsur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian RI.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X