DUH..!! Akui Lemah Pengawasan Hewan-Hewan yang Dilindungi

- Kamis, 16 Juli 2020 | 15:04 WIB
JADI PESONA: Hiu tutul salah satu daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara untuk datang ke Berau. ZAIWA IRAWAN FOR BERAU POST
JADI PESONA: Hiu tutul salah satu daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara untuk datang ke Berau. ZAIWA IRAWAN FOR BERAU POST

Dinas Perikanan Berau saat ini tidak memiliki kewenangan penuh untuk memengawasi aktivitas penangkapan ikan maupun pengawasan terhadap peredaran ikan yang dilindungi oleh undang-undang.

 

SAMARINDA–Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan provinsi. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perikanan Berau Yunda Yuliarsih yang dikonfirmasi kemarin (15/7) menuturkan, pihaknya masih memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2019 tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu dan Terumbu Karang di Berau. “Bisa mengawasi, tapi tidak maksimal. Kemudian perda yang memiliki kewenangan kan Satpol PP,” ungkapnya.

Untuk konservasi ikan, sebenarnya telah dilakukan pihak DKP. Hal itu dibuktikan dengan menurunnya aktivitas jual beli ikan hiu. Pada 2019, penjualan ikan hiu sempat melonjak tinggi. Setelah itu, untuk menekan penjualan ikan hiu, Pemkab Berau mengeluarkan Perda No 16/2019. “Konservasi yakni perlindungan terhadap jenis ikan tertentu. Tidak ditangkap, dijual, maupun dipelihara. Yang dijaga yakni jenis ikan, dalam hal ini, hiu paus dan pari manta, dan termasuk penyu. Masuk dalam Permen Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, yang masuk dalam jenis ikan tertentu yakni ikan hias, kima raksasa, dugong, paus sperma, dan lumba-lumba. Pengawasan di daerah laut agak terbentur dengan DKP Provinsi.  Sebenarnya, jarak yang cukup jauh untuk pengawasan dari provinsi. Namun, dengan adanya perda tersebut, pengawasan bisa dilakukan Satpol PP. Dibantu masyarakat yakni kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang berada di titik tertentu. Mereka yang berperan merupakan perpanjangan tangan dari provinsi. Aparat juga berperan dalam pengawasan, termasuk Dinas Perikanan Berau.

“Menurut saya, pengawasannya belum bisa maksimal dilaksanakan. Namun, setidaknya ada efek jera yang sudah diberikan. Termasuk pada perdagangan penyu. Kemarin awal 2019 tidak terkendali. Setelah adanya perda, menekan perdagangan hiu meski itu belum habis. Saya tidak berani mengatakan, apakah masih ada atau tidak, tapi pengawasan tetap dilakukan,” ungkapnya.

Terkait pengawasan penangkapan ikan, sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi kewenangan provinsi. Namun, di sisi lain banyak kendala, baik teknis maupun sarana prasarana. Kata dia, di sisi lain ada tim pengawas dan aparat, baik Polri maupun TNI yang membantu dalam pengawasan.

“Cukup menurun angka penangkapan ikan dengan bom. Sampai saat ini tidak ada laporan mengenai aktivitas tersebut,” pungkasnya. (*/hmd/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X