Harusnya Red Notice Tak Bisa Dicabut

- Kamis, 16 Juli 2020 | 14:51 WIB

JAKARTA- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mempertanyakan soal adanya kabar pencabutan red notice terhadap Djoko Tjandra yang menjadi buronan mereka. Menurut Burhanuddin, seharusnya selama yang bersangkutan belum tertangkap dan diproses hukum, maka red notice masih berlaku.

"Red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut. Selamanya tetap aktif sampai buronan ketangkap," tegasnya kemarin (15/7). Namun, dia juga heran ternyata pencabutan red notice itu ada. Pihak Kejagung khususnya dari bidang intel bakal terus berkoordinasi dengan Polri dan Interpol untuk menelusuri keberadaan Djoko Tjandra. "Tapi nyatanya ya begitulah (ada pencabutan). Sudah koordinasi (dengan Polri) dan tentunya kita bergerak," imbuh Burhanuddin. 

Djoko Tjandra sendiri telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis penjara dua tahun yang dijatuhkan padanya 2009 lalu. PK itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 8 Juni lalu, kemudian telah dijadwalkan untuk sidang hingga dua kali. Yakni pada 27 Juni dan 3 Juli. Namun pada kedua agenda sidang tersebut, Djoko tidak hadir. 

Padahal sesuai Surat Edaran MA 1/2012, pemohon PK wajib hadir. Jika pada sidang selanjutnya dia absen juga, maka otomatis permohonan PK Djoko batal. Anggota tim kuasa hukum Djoko, Alfrianti Alimuddin menyatakan bahwa sidang selanjutnya digelar pekan depan. Namun, tidak ada kepastian apakah Djoko akan hadir atau tidak. 

"Sidang selanjutnya tanggal 20 Juli," jelas Alfrianti kemarin. Pihak kuasa hukum sendiri menyatakan bakal mengupayakan kehadiran Djoko agar PK-nya bisa diproses. Meski demikian, kuasa hukum Djoko yang lain yakni Andi Putra Kusuma sempat menyatakan pada panggilan sidang kedua bahwa jika PK batal, maka yang bersangkutan bisa mengajukan lagi. 

Kejagung Harus Tunjukan Keseriusan Pengejaran Jochan

 Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan sengkarut Djoko Tjandra ini menilai Kejagung sebenarnya tidak salah. Posisi mereka sudah benar dalam menetapkan DPO bagi Djoko. Masalahnya, penetapan DPO dan red notice saja tidak cukup. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan harusbada keseriusan yang dilakukan Kejagung. Yakni melalui esktradisi dengan Malaysia. Saat ini diduga Djoko berada di Malaysia, yang menurut tim kuasa hukumnya untuk keperluan berobat. "Setidaknya Kejagung ini tidak berpangku tangan. Bikin segera ekstradisi dengan Malaysia mumpung orangnya masih di sana," jelas Boyamin. 

Apalagi, Malaysia sudah memiliki perjanjian esktradisi dengan Indonesia. Jika Maria Pauline Lumowa saja bisa dipulangkan dari Serbia, maka seharusnya Djoko lebih mudah. 

Selain itu, Boyamin juga mendesak pemerintah mencabut kewarganegaraan Djoko. Masalahnya, jika masih memiliki kewarganegaraan Indonesia seperti sekarang, Boyamin menyebut akan mudah saja bagi Djoko untuk terus keluar-masuk Indonesia. "Biar dia nggak slundap-slundup terus," lanjutnya. (deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X