Penerapan Marka Physical Distancing, Akan Ada Sanksi Jika Melanggar

- Rabu, 15 Juli 2020 | 23:24 WIB
Beberapa lintasan perhentian di lampu merah akan ada garis pembatas untuk sepeda motor.
Beberapa lintasan perhentian di lampu merah akan ada garis pembatas untuk sepeda motor.

BALIKPAPAN - Beberapa lintasan pemberhentian lampu lalu lintas atau APILL di Kota Balikpapan saat ini dapat ditemukan adanya garis pembatas bagi para pengendara motor. Marka pembatas ini dimaksudkan, agar masyarakat tetap menerapkan physical distancing saat berada di jalan.

Pemasangan marka physical distancing ini dapat ditemukan dibeberapa titik jalan, yakni disimpang jalan Imigrasi, simpang Plaza Balikpapan, dan simpang jalan Markoni. Nantinya penerapan marka jalan ini, akan diterapkan disemua titik jalan secara bertahap.

“Sementara kita lakukan sosialisasi. Nanti kedepannya kita akan terus membuat marka ini,” ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan Irawan Setyono, saat ditemui disimpang jalan Plaza Balikpapan, Rabu (15/7).

Malam ini, lanjut Irawan, pihaknya akan kembali membuat marka physical distancing ini dibeberapa titik jalan lainnya. Yaitu di simpang jalan BP, simpang jalan Beruang Madu, dan Balipapan Baru.

“Jadi nanti di traffic light atau APILL ini akan kita terapkan marka physical distancing ini,” kata dia.

Untuk pengaturannya sendiri, jika kendaraan yang berhenti lebih dari garis marka, maka space kiri yang kosong dapat diisi. Nantinya kendaraan yang mengisi dapat berhenti di space kosong tersebut, namun agak ke belakang.

“Sampinya bisa digunakan arah belakangnya. Kalau dia disamping mobil kan tidak apa-apa. Karena mobil itu tertutup, jadi physical distancingnya juga tetap terjaga,” tuturnya.

Saat ini, penerapan marka ini masih dalam tahap sosialisasi selama tiga minggu. Sebelum akhirnya dapat diterapkan secara tetap.

“Sementara di satu minggu awal ini masih tahap sosialisasi dan perugas akan mengarahkan. Kemudian minggu kedua kita akan evaluasi, dan minggu ketiga kita akan melakukan penindakan sesuai dengan pasal-pasal marka,” jelasnya

Irawan menerangkan, terkait dengan pasal tersebut, nantinya jika ada yang melanggar akan diarahkan kepenindakan. Karena peraturan pemberhentian tersebut sudah masuk dalam Undang-Undang.

“Terkait dengan penggunaan marka, nanti masuknya di tilang, ya. Apabila regulasi itu sudah berjalan, petugas akan stand by melakukan penjagaan dan pemantauan. Tetapi selama masa sosialisasi ini, kita masih pada tahap peneguran dan mengarahkan saja. Diminggu kedua kita terapkan peneguran secara tertulis, dan berapa persentase yang melanggar atau yang mematuhi,” pungkasnya. (rin/pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X