PENAJAM – Peredaran minuman keras (miras) di Penajam Paser Utara terbilang masif. Bahkan, hampir setiap tahun pemerintah bersama Polri, dan TNI melakukan pemusnahan. Jumlahnya mencapai ribuan botol. Itu rata-rata hasil dari penyitaan di setiap kafe yang terjaring razia. Sebab, tidak mengantongi izin edar.
Kasatpol PP PPU Adriani menjelaskan, bila ada yang menjual miras di Benuo Taka dipastikan tidak memiliki izin. Sehingga, ketika ada operasi, minuman yang haram tersebut pasti disita. "Karena di PPU ini tidak ada toko ataupun kafe yang bisa mengantongi izin penjualan miras. Karena secara syarat tidak memungkinkan," ungkapnya.
Dia menyebut, untuk periode 2020 saja, sejauh ini pihaknya telah memusnahkan, 1.472 botol, meliputi, bir putih, bir hitam, anggur merah, hingga tuak. Itu hasil sitaan selama masa pandemi sejak Februari lalu. "Kalau bicara izin, yang diperbolehkan menjual miras itu minimal hotel bintang lima. Nah, di PPU ini belum ada hotel setaraf itu. Yang ada hanya di Balikpapan," imbuhnya.
Kemudian, haruslah penjualan tersebut di tempat wisata, seperti di Bali. Dengan adanya ketentuan tersebut, dipastikan tidak ada penjualan miras yang mengantongi izin di PPU.
"Itu semua tertuang dalam Permen Industri. Makanya pihak perizinan tidak mungkin mengeluarkan izin penjualan miras. Kalau kafe di PPU, mereka hanya punya izin usaha. Tidak ada izin menjual miras," tegasnya. (asp/ind/k15)