ANGGOTA Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim dalam waktu satu jam mengamankan dua pengedar di lokasi berbeda. Ini hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap di Balikpapan.
“Beda jaringan. Keduanya pengedar,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Reskoba, Kombes Pol Budi Santosa, Selasa (14/7) di markas Ditreskoba, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan.
Keduanya diamankan Senin (13/7). Pukul 19.00 Wita anggota Subdit II menyanggong di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir. Hamzah (32) target itu, saat melintas dicegat. Kemudian dilakukan penggeledahan. Ada narkoba sabu 8 paket total berat 2,88 gram.
“Langsung kami interogasi, dikembangkan mengarah ke tersangka Agus Salim (44),” ujar Budi Santosa. Agus diamankan di kawasan Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Saat digeledah, polisi mendapati satu paket 1,11 gram.
Selain sabu tadi ada pula, sebuah timbangan digital, sendok takar, tas kecil, handphone, satu pak plastik bening diduga untuk mengemas serta uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan. Nah, dari pengembangan Agus, polisi mendapati sebuah nama, yang diduga tempat Agus mengambil narkoba.
“Ini masih kami cari,” tegas Budi. Keduanya kerap mengedarkan dan transaksi di kawasan masing-masing di sekitar lokasi penangkapan. Saat memasarkan, sesuai pesanan melalui komunikasi handphone. (aim/ms/k15)