SAMARINDA–Tuntutan empat tahun pidana penjara untuk dua pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal dinilai cukup memberatkan terdakwa. Terlebih, unsur kelalaian memang tak bisa dimungkiri. Namun, penyebab tewasnya balita Ahmad Yusuf Ghozali belum bisa dibuktikan.
“Belum ada pembuktian yang tepat jika dari kelalaian kedua terdakwa yang mengakibatkan meninggalnya balita Yusuf,” ungkap Rudy Pasaribu, Kuasa Hukum Marlina dan Tri Supranayanti, membacakan pledoi, (13/7).
Kedua pengasuh yang jadi pesakitan lantaran lalai menjaga Yusuf dan berakhir dengan ditemukan tewasnya anak dari pasutri Bambang Sulistyo dan Melisari, sepenuhnya mengakui kelalaian mereka. Namun, lanjut Rudy membaca, hilangnya Yusuf dari ruang asuh di PAUD di Jalan AW Sjahranie, Samarinda Ulu, hingga ditemukan di Jalan P Antasari II belum terbukti sepanjang persidangan bergulir.
Selain itu, terdakwa Marlina terbilang masih muda dan perlu menyelesaikan pendidikan. Sedangkan terdakwa Tri Supranayanti tengah sakit-sakitan, perlu jadi pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono dalam mengadili perkara ini. “Karena itu, kami harap, majelis hakim dapat mempertimbangkannya dalam pembelaan, dan memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya mengakhiri.
Majelis menimbang bakal menunda persidangan selama tiga hari untuk merundingkan putusan yang diberikan ke kedua terdakwa. Sebelumnya, pada 6 Juli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir menuntut keduanya selama empat tahun pidana penjara dengan Pasal 359 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Menurut JPU, kelalaian keduanya sudah terbukti sangat jelas di persidangan ketika terdakwa Marlina mengaku kealpaan itu hadir ketika dia hilir ke toilet dengan pintu ruang asuh yang terbuka. (ryu/dra/k8)