DUGAAN kasus prostitusi online yang melibatkan figur publik rupanya masih saja terjadi. Kali ini dari Medan. Polrestabes Medan melakukan penggerebekan Senin dini hari (13/7) di sebuah hotel dan mendapati aktris FTV dan selebgram Hana Hanifah, 23, bersama teman lelakinya di salah satu kamar. Keduanya diamankan.
Hana sendiri sedang berkasus dengan sesama selebgram, Nabilla Aprillya, karena dugaan penganiayaan. Penyebabnya adalah soal unfollow Instagram. Keduanya saling melaporkan ke polisi. Dalam kasus tersebut, Hana didampingi kuasa hukum Machi Achmad. Senin sore (13/7) Machi bersama manajer Hana dan kakaknya menggelar konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Machi membenarkan bahwa Hana diamankan kepolisian di Medan. Namun, dia mengaku belum mengetahui kronologi penangkapan tersebut. Namun, dia meyakini bahwa perempuan 23 tahun itu tidak terlibat dalam prostitusi online. ’’Tadi pihak polres menegaskan bahwa sejauh ini status Hana sebagai saksi,’’ tutur Machi yang mengaku belum resmi menjadi pengacara Hana untuk kasus terbarunya itu.
Hana saat dibawa ke kantor polisi. (pool)
Dia bersama pihak keluarga serta manajer bakal berangkat ke Medan pagi ini demi memastikan kabar tersebut.
Sementara itu, manajer Hana, Niko, kaget dengan pemberitaan yang beredar. Sebab, dirinya masih berkomunikasi dengan Hana dan mengatakan bahwa dia masih berada di Jakarta beberapa jam sebelum penangkapan. Kendati begitu, dia menyebut talent-nya itu punya agenda pemotretan di Medan. ’’Minggu jam 19.44 masih kontak dan dia masih di Jakarta. Dia memang bilang ada pemotretan di Medan, tapi nggak tahu kapannya,’’ jelasnya.
Kakak Hana, Nabil, membenarkan hal tersebut. Dia menyatakan, adiknya berangkat ke Medan sendiri, tanpa ditemani siapa pun. Sampai saat ini, dia belum bisa berkomunikasi secara langsung dengan Hana meski kondisi pemain sinetron Jaka Tingkir dan Wali Songo itu dinyatakan baik. ’’Empat hari yang lalu dia ngasih tahu saya mau photoshoot dan setahu saya (berangkat) sendiri,’’ jelas pria berkepala plontos tersebut. (shf/c17/jan)