Surat khusus jadi modal keluarga pasien SMD 78 yang meninggal, dan dinyatakan positif terpapar Covid-19, untuk kembali ke Banjar, Kalimantan Selatan. Hal itu dianggap menyalahi aturan protokol kesehatan perihal pemakaman.
SAMARINDA–Penjelasan tentang pemulangan jenazah SMD 78 yang terkonfirmasi Covid-19 ke Banjar, rupanya susah dijelaskan Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda.
Saat teleconference Minggu (12/7), Diskes enggan berkomentar banyak terkait pemulangan pasien perempuan berusia 58 tahun yang hanya berbekal surat pernyataan dan ditandatangani Wakil Satgas Covid-19 Samarinda Kolonel Inf Oni Kristiyono Goendong, yang juga menjabat Dandim 0901/Samarinda.
Meski dianggap menyalahi aturan pemakaman yang harusnya pasien meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 dikebumikan dalam waktu maksimal empat jam, Diskes masih tak ingin menjawab. "Pertanyaan itu seharusnya kepada yang lebih berkompeten kewenangannya. Diskes hanya sebagai bagian gugus tugas," ucap Plt Kadiskes Samarinda dr Ismed Kosasih. Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Diskes Samarinda dr Osa Rafshodia menerangkan, mekanisme pemulasaran tak memiliki aturan pasti. Bahkan bisa berubah-ubah. Bahkan tata laksana yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah direvisi empat kali. "Hampir setiap bulan Kemenkes mengubah tata laksana Covid-19. Tidak ada yang salah dan benar. Karena ini virus baru," ucap Osa–sapaan akrab dr Osa Rashodia–. Diskes Samarinda hanya sebatas melakukan mitigasi serta berfokus pencegahan. Sementara keputusan soal pemulangan jenazah SMD 78 bukan ranah Diskes. "Keputusan sudah dilakukan tim gugus Samarinda, Diskes fokus pencegahan aja," tegasnya.
Diwawancarai terpisah, Ketua IDI Kaltim dr Nataniel Tandirogang mengatakan, penyebaran pandemi virus sebenarnya bisa ditekan meski jenazah SMD 78 dibawa pihak keluarga ke Banjar. Asalkan dilakukan dengan pemakaman yang benar.
Namun, dirinya menyayangkan langkah yang diambil Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda. Selain penguburan tidak dilakukan di lahan yang disediakan Pemkot Samarinda, di Kelurahan Tanah Merah, tidak ada petugas resmi yang mengantar jenazah. "Seharusnya diantar langsung dengan petugas Covid-19. Kalau tidak itu melanggar protokol, itu kan berbahaya," ucapnya. "Bahaya risiko penularannya. Biar keluarga siap menanggung, kan bisa saja menularkan orang lain, enggak pernah berhenti wabah ini," lanjutnya.
Disinggung terkait surat pernyataan yang diteken Wakil Ketua Satgas Covid-19, Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) itu menegaskan tetap tak boleh dan dianggap melanggar protokol penguburan korban Covid-19. "Kalau protokol sudah A ya harusnya A. Protokol kan bukan kebijakan, protokol harus step by step, apalagi ini namanya wabah, harusnya ketat dengan protokol," ujarnya.
Pria yang aktif dalam kegiatan sosial itu juga menyoroti meningkatnya penambahan kasus Covid-19 di Kota Tepian. Terlebih adanya penambahan korban meninggal Covid-19.
Adanya kemungkinan gelombang kedua pun menjadi salah satu risiko yang dihadapi.
"Walau sudah masuk fase relaksasi tahap ketiga, harusnya ada evaluasi dari Satgas Covid-19 Samarinda," jelasnya. Pantauan harian ini, meski status tanggap darurat bencana non alam belum dicabut, pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Samarinda sudah tak dijalankan. Kendaraan dari luar Samarinda bebas keluar-masuk. (*/dad/dra2/k16)