Polda Telusuri Jaringan iPhone BM

- Senin, 13 Juli 2020 | 09:45 WIB
KONFERENSI PERS: Penyidik Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti dugaan perdagangan ilegal yang melibatkan tersangka RS. FUAD MUHAMMAD/KP
KONFERENSI PERS: Penyidik Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti dugaan perdagangan ilegal yang melibatkan tersangka RS. FUAD MUHAMMAD/KP

BALIKPAPAN – Kasus tindak pidana perdagangan ilegal diungkap anggota Satreskrim Polresta Balikpapan. Barang berupa handphone Black Market (BM). Pengembangan kasus tersebut terus dilakukan. Polda Kaltim mem-backup dalam menelusuri jaringannya.

“Iya untuk menelusuri jaringannya. Diduga di luar Kaltim,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Sabtu (11/7).  Satu tersangka berinisial RS (32) masih menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan diperoleh penyidik saat melakukan penelusuran.

Sampai kemarin, penyidik baru menetapkan satu tersangka. “Belum ada penambahan tersangka,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmidi. Kronologisnya, berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Unit Tipiter bahwa terjadi penjualan handphone BM pada Selasa (30/6).

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan informasi tersebut. "Setelah ditindaklanjuti, kami mendapati salah satu counter handphone di Balikpapan menjual handphone jenis Apple berbagai jenis ini ilegal," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto.

Diterangkan, saat penyelidikan berlangsung, anggota kepolisian membeli handphone tersebut. Saat diperiksa secara menyeluruh ternyata tidak terdaftar. "Penggeledahan dilakukan oleh tim, kami amankan beberapa barang bukti handphone Apple berbagai jenis sebanyak 78 unit,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ditemukan barang bukti lainnya yakni 40 stiker IMEI. Juga satu alat pemasang stiker IMEI. “Ada stiker IMEI, jadi terpisah. Jadi, terduga pelaku ini sesampainya barang di Balikpapan, dia menempeli, membuka dusnya, dan meletakkan handphone-nya sesuai jenis, kemudian menempeli stiker IMEI," jelas Agus.

Tersangka menjual handphone BM ini sejak 6 bulan terakhir. Rata-rata barang dijual sesuai harga aslinya. “Jadi, memang belum banyak yang terjual, dengan total nilai barang mencapai ratusan juta rupiah," tandasnya.

Handphone ilegal tersebut berasal dari Singapura. Masuk dan diperdagangkan di beberapa wilayah, termasuk Balikpapan. Tersangka RS dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 atau Pasal 8 Ayat 2 jo Pasal 62 Ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 55 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (aim/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X