Penambang Ilegal Belum Ditindak, DLH: Kami Serahkan ke Polisi, Itu Ranah Hukum

- Senin, 13 Juli 2020 | 09:41 WIB
LINGKUNGAN: Kupasan lahan dekat Perumahan Bumi Alam Indah, Lempake, ini dikeluhkan warga sekitar. RAMA SIHOTANG/KP
LINGKUNGAN: Kupasan lahan dekat Perumahan Bumi Alam Indah, Lempake, ini dikeluhkan warga sekitar. RAMA SIHOTANG/KP

Sejak mengemuka beberapa pekan terakhir, sejumlah kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan di Kelurahan Lempake, Samarinda, telah ditangani instansi berwenang. Namun, sejauh ini belum terlihat progres yang signifikan.

SAMARINDA–Setiap diguyur hujan, air bercampur lumpur mengusik ketenangan warga Kelurahan Lempake. Bahkan, banjir cenderung semakin tinggi tiga bulan terakhir. Penyebabnya, aktivitas pertambangan ilegal dan pematangan lahan yang tak terkendali.

Para terduga pelaku penambangan ilegal masih melenggang bebas. Sidak yang dilakukan anggota DPRD Samarinda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya mendapati lahan kosong.

Kepolisian telah memantau kawasan tersebut dua minggu sebelum sidak, namun tidak membuahkan hasil. Seminggu berselang, harian ini kembali mengonfirmasi Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Aldila Rahmi Zahara, terkait aktivitas tak berizin tersebut.

“Pertama memang ada pengaduan warga ke kami, sudah kami tindak lanjuti juga. Selang seminggu sidak kembali sama DPRD Samarinda," ucapnya.

Perempuan yang akrab disapa Dila itu menerangkan, setidaknya ada dua titik pertambangan ilegal. Bukan hanya pengerukan emas hitam tak berizin. Dila menjelaskan, aktivitas pematangan lahan di sekitar lokasi tersebut pun tak mengantongi izin.

“Tapi penambangnya itu nggak ada sudah. Kalau untuk mengusut kembali kami serahkan ke kepolisian, karena itu sudah masuk ranah hukum,” ungkapnya.

Aktivitas pematangan lahan tanpa izin berdampak pada lingkungan masyarakat sekitar. Lokasi pematangan lahan yang lebih tinggi menyebabkan air dan lumpur merambah saluran drainase. “Nggak ada izinnya (pematangan lahan),” tegasnya.

Dila menegaskan, kegiatan pematangan lahan di Lempake itu akan ditindaklanjuti. Surat rekomendasi untuk mengurus perizinan membuat penyangga lingkungan seperti polder, parit pengarah, dan tanggul, telah dilayangkan.

Surat rekomendasi tersebut hanya mengizinkan pembuatan penyangga lingkungan terlebih saja. Sedangkan untuk aktivitas pembukaan lahan tidak diperkenankan. DLH memberikan waktu sebulan untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan. Jika tidak akan diproses lebih lanjut.

“Minggu depan kami lihat lagi perkembangannya. Jika nggak ada progres, ya kami serahkan ke penanganan perda. Satpol PP dan kami akan bersurat juga ke Gakkum," pungkasnya. (*/dad/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X