PERBEDAAN biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslimin, Jalan AW Sjahranie, Gang 8, Kelurahan Gunung Kelua, dikeluhkan warga. Jika masyarakat tidak tergabung dalam Rukun Kematian Al-Falah dikenakan tambahan biaya, meski yang bersangkutan merupakan warga Kelurahan Gunung Kelua.
Lurah Gunung Kelua Achmad Suraini menerangkan, upaya mediasi sebenarnya tengah dilakukan. Adanya beban biaya itu hanya untuk perawatan makam yang digunakan dua kelurahan sekitar. Yakni, Kelurahan Gunung Kelua dan Kelurahan Air Hitam.
“Biaya itu memang ada perbedaan, termasuk untuk penggunaan ambulans, tapi itu hanya untuk ongkos bensin,” ucapnya.
Menurut dia, perbedaan harga saat ini diluruskan oleh pihak kelurahan. Dua rukun kematian yang berbeda kelurahan sedang diupayakan untuk dimediasi. Disinggung ada biaya lokasi makam yang mencapai Rp 2,5 juta, Achmad menepisnya.
Pria yang pernah bertugas di Kelurahan Tanah Merah itu menjelaskan, nominal Rp 2,5 juta itu merupakan biaya santunan ahli waris. “Biaya itu bukan untuk lahannya, tapi diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan buat santunan,” jelasnya.
Achmad juga menerangkan, sejumlah uang yang dikumpulkan rukun kematian Al-Falah sebenarnya akan digunakan untuk pembelian lahan makam. Lantaran lahan yang ada sudah mulai penuh. “Uang yang terkumpul itu juga nanti buat beli tanah di sebelahnya, kalau itu saja nggak cukup,” pungkasnya. (*/dad/kri/k8)