SAMARINDA–Meski telah terkonfirmasi terjangkit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pasien berkode SMD 78 bisa dibawa pulang pihak keluarga ke Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (10/7) sore. Dasarnya adalah surat pernyataan keluarga yang diketahui wakil ketua Satgas Covid-19 Samarinda.
Jenazah perempuan 58 tahun itu tidak jadi dimakamkan di Tempat Taman Pemakaman Raudlatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah yang telah disediakan Pemkot Samarinda untuk korban pandemi Covid-19.
Humas Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Faisal Rahman menerangkan, SMD 78 pertama dirawat pada Minggu (5/7). Diare menjadi keluhan awal perempuan asal Kalsel tersebut. Upaya untuk mencegah penyebaran virus itu sebenarnya telah dilakukan pihak rumah sakit. Faisal menjelaskan, pasien yang mengembuskan napas terakhirnya pada Jumat (10/7) lalu dirawat terpisah.
“Kami sudah melakukan protokol kesehatan, dari Senin, Selasa, dan Rabu persiapan rujukan sudah kami lakukan. Tapi nggak bisa masuk rumah sakit mana pun tanpa hasil pemeriksaan atau rujukan dari Diskes,” terang Faisal.
Namun, hingga pasien dinyatakan positif Covid-19, pemindahan SMD 78 tak kunjung juga dilakukan. Faisal mengatakan, sebenarnya pihak rumah sakit swasta di Jalan Dahlia, Samarinda Kota, itu tidak tahu jika pasien yang dirawat di ruang ICU itu tengah mengidap Covid-19.
“Kami juga tidak mengetahui pasti apakah ini pasien PDP atau tidak. Karena saat masuk cuma keluhan diare dan kami tetap menggunakan protokol ketentuan,” bebernya.
Ditanya soal surat pernyataan yang dibuat oleh keluarga pasien, Faisal membenarkan perihal tersebut. Namun, dia tak tahu pasti proses sebelumnya surat itu diterbitkan. Bahkan, Faisal sempat terkejut lantaran rencana pemakaman yang akan berlangsung urung dilakukan.
Bahkan untuk surat pernyataan tersebut, pihak rumah sakit tak mendapatkan salinannya dan sekadar mengetahui. Pihaknya baru tahu setelah jenazah dibawa. Keputusan pemakaman juga bukan ranah RSHD, karena tugas mereka hanya melakukan penanganan medis. “Kami kebobolan kalau bisa dibilang, pasien datang cuma keluhan sakit biasa saja,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui telepon selulernya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Samarinda Ismid Kusasih enggan berkomentar banyak. “Itu kewenangan gugus tugas. Saya tidak bisa komentar. Semua sudah diserahkan ke gugus," kata Ismid, Sabtu (11/7).
Disinggung soal pemindahan pasien yang seharusnya dirawat di rumah sakit rujukan setelah menerima hasil swab test, Ismid menyatakan hasil swab diketahui bersamaan dengan kematian SMD 78.
Namun, informasi yang dihimpun Kaltim Post dari internal BPBD yang tepercaya, swab test dilakukan pada Kamis (9/7). Hasilnya pun dinyatakan positif pada hari yang sama. Tetapi pasien tetap berada di rumah sakit swasta yang bukan rumah sakit rujukan.
“Swab test diketahui keluarnya dua hari setelah pemeriksaan, bersamaan dengan saat SMD 78 meninggal,” tegasnya. (*/dad/kri/k8)